Media AS Ramai-Ramai Gugat Google dan Facebook
A
A
A
NEW YORK - Era digital memaksa media cetak untuk mengambil cepat mengambil langkah. Pasalnya keberadaan media cetak lambat laun mulai tergerus akan pesatnya digitalisasi.
Hal ini rupanya disarakan betul oleh beberapa perusahaan koran di Amerika Serikat (AS). Alhasil media seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan The Washington Post menginginkan pembebasan antipakat untuk bernegoisasi dengan Google dan Facebook.
Alasannya, Google dan Facebook dianggap melanggar peraturan antipakat karena telah menghadirkan layanan belanja online.
“Tujuannya adalah mengizinkan penerbit koran melakukan diskusi dengan distributor berita online yang mendominasi, yaitu Google dan Facebook. Hal ini dilakukan untuk mengamankan keberadaan jangka panjang jurnalisme lokal yang diproduksi oleh ruang berita AS,” ujar salah satu perwakilan News Media Alliance.dikutip dari USA Today, Jumat (14/7/2017).
Lebih lanjut, dikatakan, berita-berita yang tertuang di kedua raksasa teknologi tersebut dianggap hanya sebagai pendorong nilai ekonomi, tanpa melihat kaidah jurnalisme. "Yang mereka lakukan hanya mengharapkan industri berita murah untuk memberi konten mahal," tambahnya.
Antipakat sendiri merupakan peraturan untuk melawan kebiasaan dagang yang dianggap tidak adil. Akibat hal ini, News Media Alliance atau persatuan media berita di AS menggugat Google dan Facebook sebesar 2,42 miliar Euro atau sekitar Rp 36 triliun.
Hal ini rupanya disarakan betul oleh beberapa perusahaan koran di Amerika Serikat (AS). Alhasil media seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan The Washington Post menginginkan pembebasan antipakat untuk bernegoisasi dengan Google dan Facebook.
Alasannya, Google dan Facebook dianggap melanggar peraturan antipakat karena telah menghadirkan layanan belanja online.
“Tujuannya adalah mengizinkan penerbit koran melakukan diskusi dengan distributor berita online yang mendominasi, yaitu Google dan Facebook. Hal ini dilakukan untuk mengamankan keberadaan jangka panjang jurnalisme lokal yang diproduksi oleh ruang berita AS,” ujar salah satu perwakilan News Media Alliance.dikutip dari USA Today, Jumat (14/7/2017).
Lebih lanjut, dikatakan, berita-berita yang tertuang di kedua raksasa teknologi tersebut dianggap hanya sebagai pendorong nilai ekonomi, tanpa melihat kaidah jurnalisme. "Yang mereka lakukan hanya mengharapkan industri berita murah untuk memberi konten mahal," tambahnya.
Antipakat sendiri merupakan peraturan untuk melawan kebiasaan dagang yang dianggap tidak adil. Akibat hal ini, News Media Alliance atau persatuan media berita di AS menggugat Google dan Facebook sebesar 2,42 miliar Euro atau sekitar Rp 36 triliun.
(wbs)