Batas Waktu Daftar PSE Akan Berakhir, Nasib Google dan Instagram di Ujung Tanduk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawannya beberapa hari lagi.
Ini lantaran para perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Kabar pemblokiran platform digital ini pun hangat diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Akun @fransallen yang turut memberikan kabar tersebut juga ramai mendapat respon dari netizen Twitter yang lain baik dari dalam maupun luar negeri.
"Pemerintah Indonesia akan melarang Google, WhatsApp, Instagram, dan banyak lainnya dalam 6 hari!," tulis @fransallen dalam cuitannya yang diunggah pada Jumat (15/7/2022).
"Anda tidak akan dapat lagi menggunakan Cloudflare 1.1.1.1 atau layanan DNS resolver populer lainnya di Indonesia. ISP sudah mulai memblokir layanan DNS yang dapat melewati sensor.
Beberapa dari kita mungkin masih dapat mengakses, tetapi saya pikir larangan itu akan segera diberlakukan secara luas," lanjutnya dalam cuitan yang lain.
Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, masih banyak PSE- PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing.
Tidak diketahui apa kendalanya sehingga mereka sampai sekarang belum juga melakukan pendaftaran. Kita tunggu saja apakah Kominfo akan benar-benar melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Ini lantaran para perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Baca Juga
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Kabar pemblokiran platform digital ini pun hangat diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Akun @fransallen yang turut memberikan kabar tersebut juga ramai mendapat respon dari netizen Twitter yang lain baik dari dalam maupun luar negeri.
"Pemerintah Indonesia akan melarang Google, WhatsApp, Instagram, dan banyak lainnya dalam 6 hari!," tulis @fransallen dalam cuitannya yang diunggah pada Jumat (15/7/2022).
"Anda tidak akan dapat lagi menggunakan Cloudflare 1.1.1.1 atau layanan DNS resolver populer lainnya di Indonesia. ISP sudah mulai memblokir layanan DNS yang dapat melewati sensor.
Beberapa dari kita mungkin masih dapat mengakses, tetapi saya pikir larangan itu akan segera diberlakukan secara luas," lanjutnya dalam cuitan yang lain.
Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, masih banyak PSE- PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing.
Tidak diketahui apa kendalanya sehingga mereka sampai sekarang belum juga melakukan pendaftaran. Kita tunggu saja apakah Kominfo akan benar-benar melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(wbs)