Formula Pemerintah Atur Layanan Tarif Data

Rabu, 17 Mei 2017 - 12:15 WIB
Formula Pemerintah Atur...
Formula Pemerintah Atur Layanan Tarif Data
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok dua regulasi penetapan tarif jasa layanan operator, yakni tarif interkoneksi (PM No.8/2006) untuk layanan suara dan SMS, serta tarif layanan data melalui penyusunan revisi/pengganti PM No.9 tahun 2008. Untuk tarif layanan data mobile, pemerintah nantinya hanya akan menetapkan formula layanan.

"Jadi yang nanti akan kita tetapkan adalah formulanya, bukan tarifnya. Tarif datanya nanti tetap operator yang tentukan, tapi berdasarkan formula tersebut," ujar Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Ketut Prihadi, baru-baru ini, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dia menerangkan, formula yang ditetapkan setidaknya akan mengacu pada beberapa materi pokok. Dari sana nanti dapat terlihat berapa biaya penggunaan jasa dan lainnya.

Adapun materi pokok yang akan diatur dalam RPM, adalah :

1. Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.

2. Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.

3. Biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.

4. Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.

5. Komponen profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)