Pengguna Dilarang Mengkritik, Twitter Gugat Pemerintah AS
A
A
A
NEW YORK - Twitter gugat Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait permintaan blokir terhadap akun anonim dengan nama @ALT_USCIS, yang merupakan akun pengkritik setiap kebijakan Presiden Donald Trump terutama soal imigrasi.
Akun @ALT_USCIS diklaim dikendalikan oleh pegawai federal di Pelayanan Kewarganegaraan dan Layanan Imigrasi AS.
Twitter juga telah meminta pengadilan untuk memblokir permintaan pemerintahan Trump, yang disebut sebagai persoalan kebebasan berbicara. Teguran itu diajukan di San Fransisko, di basis layanan Mikro Blogging tersebut.
"Hak-hak kebebasan berbicara diberikan pengguna Twitter dan Twitter sendiri sudah di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS termasuk hak untuk menyebarkan pidato politik seperti anonim atau pseudonim," kata Twitter dalam gugatannya," jelas Twitter, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (7/4/2017).
Twitter menambahkan, Pemerintah AS tidak boleh memaksa Twitter untuk mengungkapkan imformasi mengenai identias sebenarnya dari pengguna, tanpa menunjukan adanya pelanggaran pidana atau perdatan.
Langkah Twitter ini didukung oleh the American Civil Liberties Union (ACLU). Mereka mengaku senang melihat Twitter membela hak-hak penggunanya. Karena itu, ACLU akan segera mengajukan dokumen atas nama pengguna tersebut.
ACLU dalam siaran persnya juga menyatakan, untuk mengungkap identitas pemilik anonim online, Pemerintah AS harus memiliki justifikasi yang kuat.
" Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan alasan sama sekali, Pemerintah AS berusaha membungkam perbedaan pendapat,” jelas ACLU.
Akun @ALT_USCIS diklaim dikendalikan oleh pegawai federal di Pelayanan Kewarganegaraan dan Layanan Imigrasi AS.
Twitter juga telah meminta pengadilan untuk memblokir permintaan pemerintahan Trump, yang disebut sebagai persoalan kebebasan berbicara. Teguran itu diajukan di San Fransisko, di basis layanan Mikro Blogging tersebut.
"Hak-hak kebebasan berbicara diberikan pengguna Twitter dan Twitter sendiri sudah di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS termasuk hak untuk menyebarkan pidato politik seperti anonim atau pseudonim," kata Twitter dalam gugatannya," jelas Twitter, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (7/4/2017).
Twitter menambahkan, Pemerintah AS tidak boleh memaksa Twitter untuk mengungkapkan imformasi mengenai identias sebenarnya dari pengguna, tanpa menunjukan adanya pelanggaran pidana atau perdatan.
Langkah Twitter ini didukung oleh the American Civil Liberties Union (ACLU). Mereka mengaku senang melihat Twitter membela hak-hak penggunanya. Karena itu, ACLU akan segera mengajukan dokumen atas nama pengguna tersebut.
ACLU dalam siaran persnya juga menyatakan, untuk mengungkap identitas pemilik anonim online, Pemerintah AS harus memiliki justifikasi yang kuat.
" Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan alasan sama sekali, Pemerintah AS berusaha membungkam perbedaan pendapat,” jelas ACLU.
(wbs)