Diduga Langgar Paten, BlackBerry Gugat Nokia

Minggu, 19 Februari 2017 - 18:01 WIB
Diduga Langgar Paten, BlackBerry Gugat Nokia
Diduga Langgar Paten, BlackBerry Gugat Nokia
A A A
NEW YORK - BlackBerry Ltd melayangkan gugatan hukum kepada Nokia , dengan tuduhan telah menggunakan patennya tanpa izin. BlackBerry menuntut Nokia untuk membayar royalti atas penggunaan paten milik BlackBerry.

Berdasarkan gugatan yang diajukan di pengadilan di Wilmington, Delaware, Amerika Serikat (AS), produk Nokia yang menggunakan paten BlackBerry adalah Flexi Multiradio, pengontrol jaringan radio dan software Liquid Radio. Total ada 11 paten milik BlackBerry yang digunakan produk-produk tersebut.

“BlackBerry berusaha memperoleh kompensasi dari penggunaan paten teknologi kami secara tidak sah dari Nokia,” tulis BlackBerry dalam gugatannya, sepeti dikutip dari Bloomberg.

Sejumlah paten yang dipermasalahkan dalam kasus ini didapatkan BlackBerry dari mantan company telekomunikasi, Nortel Network. Nokia sebelumnya termasuk salah satu pereusahaan yang ingin membeli paten-paten tersebut.

BlackBerry adalah anggota kelompok bernama Rockstar Consortium yang membeli paten Nortel saat pailit dari pada 2011. Kemudian paten-paten itu dibagi dengan anggota kelompok lain termasuk Apple dan Microsoft.

Meski mengajukan gugatan hukum terhadap Nokia, BlackBerry memastikan pihaknya ngak bertujuan utk memblokir penggunaan paten-patennya itu.

Pasalnya, paten-paten tersebut mencakup elemen penting dari standar telekomunikasi mobile yang dikenal dengan nama 3GPP, dan perusahaan telah berjanji melisensikannya dengan persyaratan adil dan wajar.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5550 seconds (0.1#10.140)