Google Setuju Bila YouTubers Dikenai Pajak
A
A
A
JAKARTA -
Sebagai upaya untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki rencana untuk menarik pajak bagi pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual, dan mempromosikan produk di media sosial.
Media sosial yang dimaksud di antaranya adalah Instagram, Facebook dan lainnya, termasuk YouTube. Atas rencana tersebut, Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan dirinya setuju saja bila rencana tersebut diberlakukan.
"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan saya juga harus laporkan," ujar Jason usai pengumuman 10 video iklan paling berhasil di YouTube, di Kantor Google, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dirinya menambahkan, pajak itu tergantung masing-masing individu. Tapi sebaiknya tanyakan langsung ke YouTubers.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pemungutan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pungutan pajak bagi pengusaha lainnya. Tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan.
Sebagai upaya untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki rencana untuk menarik pajak bagi pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual, dan mempromosikan produk di media sosial.
Media sosial yang dimaksud di antaranya adalah Instagram, Facebook dan lainnya, termasuk YouTube. Atas rencana tersebut, Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan dirinya setuju saja bila rencana tersebut diberlakukan.
"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan saya juga harus laporkan," ujar Jason usai pengumuman 10 video iklan paling berhasil di YouTube, di Kantor Google, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dirinya menambahkan, pajak itu tergantung masing-masing individu. Tapi sebaiknya tanyakan langsung ke YouTubers.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pemungutan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pungutan pajak bagi pengusaha lainnya. Tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan.
(wbs)