Korsel Keluarkan Undang-undang Soal Game
A
A
A
SEOUL - Pemerintah Korea Selatan memang memberikan perhatian khusus untuk setiap game. Oleh karenanya akhirnya Korsel mengesahkan undang-undang untuk membuat industri game lebih sehat.
Sepeti yang dilansir dari laman PvPLive, dengan undang-undang baru tersebut, pembuatan dan pendistribusian program jahat tanpa seizin studio game dan ketentuan berlaku akan dianggap ilegal. Undang-undang tersebut mencakup berbagai program aimbotters, hacking, scripters atau program lain yang dilarang oleh ketentuan yang ada.
Bagi yang melanggar akan dihukum penjara selama 5 thn atau didenda USD 43.000 (sekitar Rp 574 juta).
Usai undang-undang ini disahkan, perusahaan dan studio game, seperti Riot Korea dan Blizzard Korea tidak perlu lagi mengandalkan hukuman bukan langsung terhadap pembuat program atau skrip ilegal.
Operasi pemblokiran sendiri sudah dimulai sejak 26 Agustus lalu namun untuk memblokir transaksi baru dilaksanakan 29 Agustus yang dimulai dari game Facebook dan berlanjut ke blokir total ke semua game yang tersedia di berbagai jejaring sosial populer lainnya.
Game-game populer di Facebook itu sendiri sudah menghasilkan jutaan dolar tiap tahunnya dari mikrotransaksi.Berdasar peraturan yang berlaku di Korea, dalam rangka untuk melegalkan game mereka untuk bisa dimainkan warga Korea, para developer game harus membayar sejumlah biaya ke negara dan mengajukan aplikasi sehingga produk mereka bisa direview dan dirating oleh Game Rating and Administration Committee (GRAC).
Dengan adanya tindakan tegas dari peraturan yang diterapkan pemerintah, maka akan berpotensi besar membuat pengembang game raksasa seperti King yang membesut Candy Crush Saga, untuk mengeluarkan uang banyak kepada pemerintah Korea Selatan.
Dan sementara para pengembang menunggu peraturan tersebut tentu saja mereka akan kehilangan banyak pendapatan karena negara tersebut dikenal sebagai pasar game terbesar di dunia, termasuk juga untuk perkembangan game di smartphone dan PC yang sangat dominan sehingga game sosial juga memberikan pemasukan yang sangat signifikan kepada mereka.
Sepeti yang dilansir dari laman PvPLive, dengan undang-undang baru tersebut, pembuatan dan pendistribusian program jahat tanpa seizin studio game dan ketentuan berlaku akan dianggap ilegal. Undang-undang tersebut mencakup berbagai program aimbotters, hacking, scripters atau program lain yang dilarang oleh ketentuan yang ada.
Bagi yang melanggar akan dihukum penjara selama 5 thn atau didenda USD 43.000 (sekitar Rp 574 juta).
Usai undang-undang ini disahkan, perusahaan dan studio game, seperti Riot Korea dan Blizzard Korea tidak perlu lagi mengandalkan hukuman bukan langsung terhadap pembuat program atau skrip ilegal.
Operasi pemblokiran sendiri sudah dimulai sejak 26 Agustus lalu namun untuk memblokir transaksi baru dilaksanakan 29 Agustus yang dimulai dari game Facebook dan berlanjut ke blokir total ke semua game yang tersedia di berbagai jejaring sosial populer lainnya.
Game-game populer di Facebook itu sendiri sudah menghasilkan jutaan dolar tiap tahunnya dari mikrotransaksi.Berdasar peraturan yang berlaku di Korea, dalam rangka untuk melegalkan game mereka untuk bisa dimainkan warga Korea, para developer game harus membayar sejumlah biaya ke negara dan mengajukan aplikasi sehingga produk mereka bisa direview dan dirating oleh Game Rating and Administration Committee (GRAC).
Dengan adanya tindakan tegas dari peraturan yang diterapkan pemerintah, maka akan berpotensi besar membuat pengembang game raksasa seperti King yang membesut Candy Crush Saga, untuk mengeluarkan uang banyak kepada pemerintah Korea Selatan.
Dan sementara para pengembang menunggu peraturan tersebut tentu saja mereka akan kehilangan banyak pendapatan karena negara tersebut dikenal sebagai pasar game terbesar di dunia, termasuk juga untuk perkembangan game di smartphone dan PC yang sangat dominan sehingga game sosial juga memberikan pemasukan yang sangat signifikan kepada mereka.
(wbs)