Kominfo Diminta Libatkan Pakar di Revisi PP 52/53 Tahun 2000

Kamis, 17 November 2016 - 13:25 WIB
Kominfo Diminta Libatkan...
Kominfo Diminta Libatkan Pakar di Revisi PP 52/53 Tahun 2000
A A A
JAKARTA - Uji publik terhadap revisi PP 52/53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi akhirnya dihelat Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusul transparansi dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, periode uji publik yang hanya berlangsung 14 November hingga 20 November 2016 dianggap terlalu singkat.

”Jadinya terkesan seperti formalitas saja,” beber Staf Ahli Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional Prakoso.

Ia melanjutkan, sebelum melakukan uji publik, seharusnya Kominfo melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) terlebih dulu. Alasan pertama, agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi. Selain itu, karena Kominfo juga berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam.

Director Institute for Policy Reform Riant Nugroho menilai, dalam melakukan revisi PP 52 tahun 2000, Kominfo hendaknya melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi supaya penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis.

Setelah mendapatkan masukan pakar, pemerintah membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing. Ini agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin. Selanjutnya adalah meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana pemerintah untuk melakukan berbagi jaringan. Setelah persetujuan itu dikantongi, baru Kominfo bisa melakukan uji publik.

Riant menilai, pemerintah hendaknya dapat memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat mensepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing.

Pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga, menurutnya, hanya dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation).
(dol)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
1 hari yang lalu
Berbasis Open Source,...
Berbasis Open Source, Equnix Dorong Ekosistem PostgreSQL
1 hari yang lalu
Membongkar Otak Rudal...
Membongkar Otak Rudal Barracuda-500M yang Supercerdas
1 hari yang lalu
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
2 hari yang lalu
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
2 hari yang lalu
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
2 hari yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved