Tetap Bersaing Sehat dengan Network Sharing
A
A
A
JAKARTA - Efesiensi di industri telekomunikasi nasional melalui network sharing penting dan perlu. Namun, harus tetap diimbangi oleh fairness. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf di Jakarta terkait revisi peraturan pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang sudah mendekati kenyataan.
Telekomunikasi memang merupakan salah satu industri yang menjadi perhatian KPPU. Syarkawi mengaku berharap agar efesiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Artinya tidak merugikan operator tertentu.
”Oleh karena itu kami terus menelisik lebih jauh soal regulasi tersebut, terutama dampaknya terhadap industri telekomunikasi. Banyaknya kegaduhan di industri disebabkan karena regulasi yang terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” ungkapnya.
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi menilai, sebelum dilakukan network sharing seharusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada, ia memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi. Ia beranggapan bahwa jumlah uang yang telah dikeluarkan Telkom Group dalam membangun infrastrktur telekomunikasi selama ini harus ikut diperhitungkan, baik itu interkoneksi maupun network sharing.
”BUMN telekomunikasi menjadi sangat dominan karena membangun hingga Indonesia Timur dan daerah terpencil. Karena tidak ada lagi yang mau membangun. Ini dinamakan natural monopoli,” kata Nawir yang menyebut dana yang dipakai untuk mengembangkan Telkom merupakan uang negara yang disisihkan ke perusahaan BUMN. “Karena itu jangan sampai penerapan network sharing dan penetapan tarif interkoneksi jadi merugikan,”
Telekomunikasi memang merupakan salah satu industri yang menjadi perhatian KPPU. Syarkawi mengaku berharap agar efesiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Artinya tidak merugikan operator tertentu.
”Oleh karena itu kami terus menelisik lebih jauh soal regulasi tersebut, terutama dampaknya terhadap industri telekomunikasi. Banyaknya kegaduhan di industri disebabkan karena regulasi yang terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” ungkapnya.
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi menilai, sebelum dilakukan network sharing seharusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada, ia memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi. Ia beranggapan bahwa jumlah uang yang telah dikeluarkan Telkom Group dalam membangun infrastrktur telekomunikasi selama ini harus ikut diperhitungkan, baik itu interkoneksi maupun network sharing.
”BUMN telekomunikasi menjadi sangat dominan karena membangun hingga Indonesia Timur dan daerah terpencil. Karena tidak ada lagi yang mau membangun. Ini dinamakan natural monopoli,” kata Nawir yang menyebut dana yang dipakai untuk mengembangkan Telkom merupakan uang negara yang disisihkan ke perusahaan BUMN. “Karena itu jangan sampai penerapan network sharing dan penetapan tarif interkoneksi jadi merugikan,”
(dol)