Network Sharing Perlu Aturan Tambahan

Senin, 19 September 2016 - 09:21 WIB
Network Sharing Perlu...
Network Sharing Perlu Aturan Tambahan
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah mendorong revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 agar network sharing dapat diberlakukan secepat mungkin memang patut di apresiasi positif. Meski demikian, kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayah negara (mature network) harus terlebih dulu diciptakan. Begitu pun gap kepemilikan jaringan antar operator yang rendah serta tidak adanya operator dominan.

Tanpa hal-hal tersebut, menurut Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM Fahmy Radhi, network sharing akan sulit berhasil. Bahkan, berisiko membuat pembangunan maka infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil dan perbatasan mandek.

Fahmy juga menilai bahwa pemerintah hendaknya membuat regulasi untuk mendorong semua operator penyelenggara telekomunikasi untuk membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang dinilai tidak menguntungkan. ”Begitu pun kompensasi sesuai agar pembangunan jaringan di daerah terpencil tidak mandek dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia harus segera dirancang. “Khususnya soal kajian teknis dari regulator tentang penjelasan network sharing yang bersifat aktif maupun pasif memenuhi standar keamanan dan ketahanan informasi. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,” beber Wakil Ketua Desk Cyberspace Nasional Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prakoso.

Kajian teknis tersebut berhubungan juga dengan PP No 52 tahun 2000 secara implisit melarang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyewa jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

”Apakah network sharing hanya dimungkinkan antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan, bukan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi?,” beber Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang. Ia mendorong pemerintah mengubah UU telekomunikasi yang ada saat ini karena sudah tidak bisa mengakomodasi lagi kebutuhan industri.
(dol)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
5 jam yang lalu
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
11 jam yang lalu
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
11 jam yang lalu
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
15 jam yang lalu
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
19 jam yang lalu
Bisa 15 Kali Hybrid...
Bisa 15 Kali Hybrid Zoom, Logitech Kenalkan Rally AI Camera
2 hari yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved