Network Sharing Perlu Aturan Tambahan

Senin, 19 September 2016 - 09:21 WIB
Network Sharing Perlu...
Network Sharing Perlu Aturan Tambahan
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah mendorong revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 agar network sharing dapat diberlakukan secepat mungkin memang patut di apresiasi positif. Meski demikian, kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayah negara (mature network) harus terlebih dulu diciptakan. Begitu pun gap kepemilikan jaringan antar operator yang rendah serta tidak adanya operator dominan.

Tanpa hal-hal tersebut, menurut Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM Fahmy Radhi, network sharing akan sulit berhasil. Bahkan, berisiko membuat pembangunan maka infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil dan perbatasan mandek.

Fahmy juga menilai bahwa pemerintah hendaknya membuat regulasi untuk mendorong semua operator penyelenggara telekomunikasi untuk membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang dinilai tidak menguntungkan. ”Begitu pun kompensasi sesuai agar pembangunan jaringan di daerah terpencil tidak mandek dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia harus segera dirancang. “Khususnya soal kajian teknis dari regulator tentang penjelasan network sharing yang bersifat aktif maupun pasif memenuhi standar keamanan dan ketahanan informasi. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,” beber Wakil Ketua Desk Cyberspace Nasional Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prakoso.

Kajian teknis tersebut berhubungan juga dengan PP No 52 tahun 2000 secara implisit melarang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyewa jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

”Apakah network sharing hanya dimungkinkan antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan, bukan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi?,” beber Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang. Ia mendorong pemerintah mengubah UU telekomunikasi yang ada saat ini karena sudah tidak bisa mengakomodasi lagi kebutuhan industri.
(dol)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
16 menit yang lalu
Melihat Lebih Dekat...
Melihat Lebih Dekat Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir Pertama di Dunia
3 jam yang lalu
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
5 jam yang lalu
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
9 jam yang lalu
Penemuan Mengejutkan...
Penemuan Mengejutkan dari Mumi Oezti Berusia 5.000 Tahun Dibeberkan
1 hari yang lalu
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
1 hari yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved