Soal Pajak, Google Tegaskan Taat Aturan Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Tudingan tak mau membayar pajak dan tak mau diperiksa terkait pajak di Indonesia dibantah oleh Google. Mereka menegaskan taat membayar pajak dan mengikuti aturan yang ada di Indonesia
"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia dalam respon email yang diajukan Reuters Jumat (16/8/2016)
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan, selama ini banyak dosa-dosa alias kesalahan yang telah dilakukan oleh Google. Pertama, Google tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Hal inilah yang menyebabkan Ditjen Pajak sulit untuk memeriksa dan memungut pajak dari Google.
"Google itu tidak BUT. Padahal kalau dia berbisnis di Indonesia, dia harus BUT," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Kesalahan selanjutnya adalah bahwa Google selama ini tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan Google hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang tidak berbentuk BUT sehingga tidak dapat dipungut pajak.
"Kalau dia BUT baru bisa dipungut PPh-nya. Tapi ini kan enggak," tutupnya.
"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia dalam respon email yang diajukan Reuters Jumat (16/8/2016)
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan, selama ini banyak dosa-dosa alias kesalahan yang telah dilakukan oleh Google. Pertama, Google tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Hal inilah yang menyebabkan Ditjen Pajak sulit untuk memeriksa dan memungut pajak dari Google.
"Google itu tidak BUT. Padahal kalau dia berbisnis di Indonesia, dia harus BUT," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Kesalahan selanjutnya adalah bahwa Google selama ini tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan Google hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang tidak berbentuk BUT sehingga tidak dapat dipungut pajak.
"Kalau dia BUT baru bisa dipungut PPh-nya. Tapi ini kan enggak," tutupnya.
(wbs)