Fitra: Aturan Tarif Interkoneksi Baru Dinilai Terburu-buru

Senin, 05 September 2016 - 18:57 WIB
Fitra: Aturan Tarif...
Fitra: Aturan Tarif Interkoneksi Baru Dinilai Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memberlakukan tarif interkoneksi baru hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Hal ini memaksa Kemenkominfo menunda kebijakan ini. Untuk sementara operator dibebaskan menggunakan acuan tarif lama atau yang baru.

Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan ada Kejanggalan pada perubahan Kebijakan yang tidak selevel dengan peraturan menteri. Di mana peraturan disampaikan melalui surat edaran.

"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara terkait Peraturan Menteri No 8 tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kebijakan baru per 1 September 2016," ujar Apung di Gedung Ombusmand, Jakarta, Senin (5/7/2016).

Menurut Apung, perubahan Kebijakan tersebut tidak selevel dengan peraturan menteri, yang hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016

Selain itu, prosesnya dinilai terburu-buru mengubah biaya interkoneksi dan surat edaran ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo.

“Di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru, surat tersebut ditandatangani oleh plt. Seharusnya, tidak layak seorang Plt Dirjen menandatanganinya,” kata Apung, menegaskan.

Dia memandang isi surat tersebut terindikasi melanggar peraturan pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Khususnya menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Untuk itu, Fitra meminta kepada Ombusmand agar ikut terlibat dalam membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara.

Patut diketahui, jika mengacu pada peraturan lama operator kembali pada tarif interkoneksi Rp250 per menit panggilan telepon. Sementara aturan baru, merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tarif adalah Rp204 per menit panggilan telepon.
(dmd)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
3 jam yang lalu
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
11 jam yang lalu
Kapasitas Baterai iPhone...
Kapasitas Baterai iPhone Lipat Terungkap Secara Tak Terduga
19 jam yang lalu
Apakah AI Cukup Cerdas...
Apakah AI Cukup Cerdas Menjadi Wasit Piala Dunia 2026?
21 jam yang lalu
CEO Tampan yang Menyamar...
CEO Tampan yang Menyamar Xu Peng Jualan Sayur, Potret Nyata Aktor China Digusur AI
1 hari yang lalu
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
1 hari yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved