Fitra: Aturan Tarif Interkoneksi Baru Dinilai Terburu-buru

Senin, 05 September 2016 - 18:57 WIB
Fitra: Aturan Tarif...
Fitra: Aturan Tarif Interkoneksi Baru Dinilai Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memberlakukan tarif interkoneksi baru hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terlalu terburu-buru.

Hal ini memaksa Kemenkominfo menunda kebijakan ini. Untuk sementara operator dibebaskan menggunakan acuan tarif lama atau yang baru.

Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan ada Kejanggalan pada perubahan Kebijakan yang tidak selevel dengan peraturan menteri. Di mana peraturan disampaikan melalui surat edaran.

"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara terkait Peraturan Menteri No 8 tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kebijakan baru per 1 September 2016," ujar Apung di Gedung Ombusmand, Jakarta, Senin (5/7/2016).

Menurut Apung, perubahan Kebijakan tersebut tidak selevel dengan peraturan menteri, yang hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016

Selain itu, prosesnya dinilai terburu-buru mengubah biaya interkoneksi dan surat edaran ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo.

“Di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru, surat tersebut ditandatangani oleh plt. Seharusnya, tidak layak seorang Plt Dirjen menandatanganinya,” kata Apung, menegaskan.

Dia memandang isi surat tersebut terindikasi melanggar peraturan pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Khususnya menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Untuk itu, Fitra meminta kepada Ombusmand agar ikut terlibat dalam membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara.

Patut diketahui, jika mengacu pada peraturan lama operator kembali pada tarif interkoneksi Rp250 per menit panggilan telepon. Sementara aturan baru, merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tarif adalah Rp204 per menit panggilan telepon.
(dmd)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
1 hari yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
1 hari yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved