Apple Dituntut Bayar Pajak, AS Geram

Minggu, 04 September 2016 - 22:36 WIB
Apple Dituntut Bayar...
Apple Dituntut Bayar Pajak, AS Geram
A A A
NEW YORK - Keputusan Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa yang memerintahkan Apple untuk membayar pajak dalam jumlah miliaran euro membuat geram Amerika Serikat.

Menteri Keuangan Amerika Jacob Lew mengecam keputusan Uni Eropa yang memerintahkan bisnis teknologi Apple membayar Irlandia $14,5 milyar berupa tunggakan pajak.

“Saya prihatin bahwa ini mencerminkan upaya untuk masuk ke basis perpajakan Amerika, memungut pajak dari pendapatan yang seharusnya diperuntukkan Amerika,” kata Lew seperti dilansir The Financial Times, Selasa (4/9/2016)

Lew berbicara di Washington menjelang pertemuan G20 di Tiongkok. Katanya, “Keprihatinan kami dengan tindakan Komisi Eropa ini, mereka mempergunakan sebuah teori tertentu untuk menyusun hukum pajak, melakukan hal itu secara retro-aktif, dan tidak mempedulikan penguasa hukum pajak nasional.”

Baik Apple maupun Irlandia mengumumkan rencana untuk naik banding. Pemerintahan di Dublin meyuarakan keprihatinan bahwa keputusan ini

Sebelumnya, Uni Eropa memeinta Apple untuk membayar pajak dalam jumlah miliaran euro di Republik Irlandia. Menyusul penyelidikan selama tiga tahun soal pajak Apple di Irlandia.

Uni Eropa melaporkan bahwa pajak yang akan ditagihkan bisa berjumlah miliaran euro, atau triliunan rupiah, dan akan menjadi denda pajak terbesar di Eropa.

Menurut pihak berwenang Uni Eropa, peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Irlandia pada tahun 1991 dan 2007, untuk mengizinkan Apple untuk meminimalkan tagihan pajak di Irlandia.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2852 seconds (0.1#10.140)