Penurunan Tarif Interkoneksi pada 1 September Tidak Wajib

Rabu, 31 Agustus 2016 - 20:02 WIB
Penurunan Tarif Interkoneksi...
Penurunan Tarif Interkoneksi pada 1 September Tidak Wajib
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys mengungkapkan penurunan tarif interkoneksi per satu September bukanlah hal wajib. Bahkan dirinya mengatakan, penetapan tarif interkoneksi bukanlah ranah Pemerintah dan tarif Rp204 per menit sebenarnya hanya menjadi referensi bagi para operator untuk mengatur panggilan off net.

"Angka yang ada di surat edaran itu sebenarnya digunakan sebagai referensi untuk menetapkan biaya interkoneksi antar operator. Pemerintah tidak menetapkan apa-apa," ujar Merza ditemui di sela-sela pameran Communic Indonesia di JIExpo Kemayoran, Rabu (31/8/2016)

Dirinya menambahkan, biaya interkoneksi itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar operator, tapi referensinya dikasih oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang katanya akan ditetapkan pada 1 September. Jadi itu tidak wajib, Menteri tidak wajib menetapkan operator soal interkoneksi ini.

Lebih lanjut, Merza mengungkapkan, debat interkoneksi ini merupakan ritual yang sering terjadi. Sebab setiap tiga tahun sekali, selalu dilakukan evaluasi ulang soal biaya interkoneksi.

"Pembahasan biaya interkoneksi ini dilakukan satu tahun dan memang menjadi agenda tiga tahunan," ucapnya.

Namun, Merza menuturkan, masing-masing operator bisa kapan saja mengimplementasikan biaya interkoneksi dengan angka Rp204 tersebut. Sebab itu tergantung kesepakatan Business to Business (B2B).

"Pak Menteri (Rudiantara) tak perlu aturan, pakai Surat Edaran dari BRTI yang saja sudah bisa dijadikan referensi. Namun kalau masih ada yang tidak sepakat, bisa menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lama, atau dimediasi lagi ke BRTI, kalau hitungan-hitungan Rp204 dinilai kurang tepat," tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan penurunan tarif interkoneksi antar operator ditetapkan pada 1 September 2016. Dimana tarif interkoneksi akan turun sebesar 26 persen dari harga sebelumnya yang mencapai Rp250 per menit.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3594 seconds (0.1#10.140)