Berseteru dengan Indosat, KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Telkomsel
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan Telkomsel dengan Indosat menyeret banyak pihak. Setelah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku akan menyelidiki kasus ini.
Menurut KPPU, ada dua poin utama yang menjadi perhatian mereka terhadap kasus ini. Pertama, terkait isu dugaan penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan Telkomsel di luar Jawa.
Dalam hal ini, KPPU menyoroti aduan Indosat Ooredoo atas dugaan dominasi Telkomsel di luar Jawa. KPPU menilai ada persaingan tidak sehat yang dilakukan salah satu operator di luar Jawa.
"Padahal dalam undang-undang yang berlaku suatu perusahaan tidak boleh menguasai lebih dari 50% pangsa pasar," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (21/6/2016).
Selain itu, KPPU juga menyinggung soal aksi pemborongan kartu SIM Indosat Ooredoo yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Telkomsel. "Jika benar terjadi, Telkomsel dianggap mengahalang-halangi Indosat dalam melakukan usaha," tulisnya.
Aksi pemborongan tersebut dinilai melanggar amanat Pasal 19 A dan B Undang-Undang 5/1999. Kedua pasal tersebut menyiratkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.
Dalam poin kedua, KPPU juga turut menyoroti tarif Rp1/detik yang dipromosikan oleh Indosat. Menurut Syarkawi, tarif tersebut belum memiliki ketentuan yang jelas. "Kita akan menyelidiki, apakah tarif tersebut hanya visible untuk bisnis jangka pendek dan panjang," pungkasnya.
Menurut KPPU, ada dua poin utama yang menjadi perhatian mereka terhadap kasus ini. Pertama, terkait isu dugaan penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan Telkomsel di luar Jawa.
Dalam hal ini, KPPU menyoroti aduan Indosat Ooredoo atas dugaan dominasi Telkomsel di luar Jawa. KPPU menilai ada persaingan tidak sehat yang dilakukan salah satu operator di luar Jawa.
"Padahal dalam undang-undang yang berlaku suatu perusahaan tidak boleh menguasai lebih dari 50% pangsa pasar," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (21/6/2016).
Selain itu, KPPU juga menyinggung soal aksi pemborongan kartu SIM Indosat Ooredoo yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Telkomsel. "Jika benar terjadi, Telkomsel dianggap mengahalang-halangi Indosat dalam melakukan usaha," tulisnya.
Aksi pemborongan tersebut dinilai melanggar amanat Pasal 19 A dan B Undang-Undang 5/1999. Kedua pasal tersebut menyiratkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.
Dalam poin kedua, KPPU juga turut menyoroti tarif Rp1/detik yang dipromosikan oleh Indosat. Menurut Syarkawi, tarif tersebut belum memiliki ketentuan yang jelas. "Kita akan menyelidiki, apakah tarif tersebut hanya visible untuk bisnis jangka pendek dan panjang," pungkasnya.
(dmd)