Ini Kronologis Pemotongan Kabel Fiber Optic MNC Play di Jaksel

Sabtu, 28 Mei 2016 - 17:01 WIB
Ini Kronologis Pemotongan...
Ini Kronologis Pemotongan Kabel Fiber Optic MNC Play di Jaksel
A A A
JAKARTA - Kasus pemotongan kabel fiber optic milik MNC Play saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian Resort Jakarta Selatan. Pemotongan kabel terjadi di dua tempat, pertama di Jalan Bangka XII dan Jalan Tebet Barat 1.

Supervisi Pengawasan Infrastruktur dan Engineering MNC Kabel Mediacom (MNC Play), Fajar Soelityawan menjelaskan, sekitar awal bulan April 2016 beberapa pelanggan mengajukan komplain atas terputusnya layanan MNC Play.

"Kami langsung tindaklanjuti dengan meninjau ke lapangan. Pas tiba di sana posisi kabel sudah terputus di Jalan Bangka XII," kata Fajar di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).

Karena khawatir ada tindakan serupa, pihak MNC Play melakukan pengecekan ke daerah Tebet. "Di Tebet pun sama. Posisi kabel juga sudah di bawah. Tapi pihak operator lain juga ikut diputus kabelnya," tambahnya.

Dia menjelaskan, posisi kabel di kedua tempat itu berada di tiang miliknya. "Kabel kami (MNC Play) itu berada di tiang milik kami dan saya tegaskan kami tidak menumpang di tiang lain. Di kabel kami juga ada logo MNC Play-nya," tegasnya.

Sebelumnya, MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab ke kepolisian. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNC Kabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian besar dan insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7726 seconds (0.1#10.140)