Menkominfo: UU Belum Antisipasi Perkembangan Bisnis Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menilai, permintaan pemblokiran situs aplikasi Uber dan Grab dari Kementerian Perhubungan lantaran undang-undang (UU) yang ada belum mengantisipasi perkembangan bisnis online. Dua aplikasi transportasi berbasis daring tersebut dinilai telah menyalahi aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(Baca: Menkominfo: Kebijakan soal OTT Asing Keluar Akhir Maret)
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dan seluruh jajarannnya telah bersepakat untuk melakukan penyesuaian terkait peraturan transportasi, dengan merujuk pada perkembangan yang ada. Apalagi, sistem online saat ini merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dicegah lagi.
"Ada Undang-undang transportasi yang harus kita patuhi, tapi UU itu kan sudah lama, jadi belum mengantisipasi perkembangan online. Di level bawah yang bisa dilakukan bersama Pak Jonan adalah melakukan penyesuaian. Itu yang pertama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Selain itu, lanjut Rudiantara, pihaknya juga akan turut membantu agar proses perizinan Uber dan Grab di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat segera dijalankan. Nantinya, izin tersebut akan mewadahi para pemilik kendaraan pribadi untuk menjalankan bisnis transportasi.
(Baca: Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop)
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan pribadi. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI," imbuhnya.
Rudiantara menekankan, hal tersebut perlu dilakukan agar pengemudi transportasi konvensional maupun pengemudi yang berbasis online atau masyarakat mendapatkan keadilan. "Semua berusaha supaya ini semua bisa jalan dan pengemudi konvensional juga merasa ini fair," tandasnya.
(Baca: Menkominfo: Kebijakan soal OTT Asing Keluar Akhir Maret)
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dan seluruh jajarannnya telah bersepakat untuk melakukan penyesuaian terkait peraturan transportasi, dengan merujuk pada perkembangan yang ada. Apalagi, sistem online saat ini merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dicegah lagi.
"Ada Undang-undang transportasi yang harus kita patuhi, tapi UU itu kan sudah lama, jadi belum mengantisipasi perkembangan online. Di level bawah yang bisa dilakukan bersama Pak Jonan adalah melakukan penyesuaian. Itu yang pertama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Selain itu, lanjut Rudiantara, pihaknya juga akan turut membantu agar proses perizinan Uber dan Grab di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat segera dijalankan. Nantinya, izin tersebut akan mewadahi para pemilik kendaraan pribadi untuk menjalankan bisnis transportasi.
(Baca: Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop)
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan pribadi. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI," imbuhnya.
Rudiantara menekankan, hal tersebut perlu dilakukan agar pengemudi transportasi konvensional maupun pengemudi yang berbasis online atau masyarakat mendapatkan keadilan. "Semua berusaha supaya ini semua bisa jalan dan pengemudi konvensional juga merasa ini fair," tandasnya.
(dmd)