Menkominfo: Kebijakan soal OTT Asing Keluar Akhir Maret

Rabu, 16 Maret 2016 - 06:35 WIB
Menkominfo: Kebijakan...
Menkominfo: Kebijakan soal OTT Asing Keluar Akhir Maret
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, kebijakan terkait aplikasi over the top (OTT) asing di Indonesia akan dirilis pada akhir Maret 2016. Pelaku aplikasi berbasis daring (online) tersebut nantinya harus dalam bentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

"Keberadaan OTT internasional itu sudah saya sampaikan insya Allah akhir bulan ini akan dikeluarkan kebijakan mengenai OTT internasional harus dalam BUT," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dia beralasan, syarat agar para pemilik aplikasi online tersebut mengubah status menjadi BUT adalah agar memberikan kemudahan dalam pelayanannya terhadap masyarakat. Jika mereka memiliki badan usaha di Tanah Air, maka masyarakat akan lebih mudah saat melakukan komplain atau apapun kepada aplikasi tersebut. "Karena masalah customer service, masa komplain ke luar negeri. Harus jelas kepada siapa di sini," imbuhnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Sebab, data konsumen yang ada di Indonesia diserahkan kepada OTT asing. "Data kita kan kalau menggunakan OTT internasional diserahkan saja, tentunya di sini," tuturnya.

Rudiantara menambahkan, kebijakan ini diberlakukan juga agar mereka memiliki aspek legal yang berkaitan dengan perpajakan. "Masa OTT nasional bayar pajak, tapi OTT internasional tidak bayar pajak," tandasnya.

Baca juga:

Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop

Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
(dmd)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5410 seconds (0.1#10.24)