Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Senin, 14 Maret 2016 - 20:20 WIB
Blokir Aplikasi Angkutan...
Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih akan mempelajari dan menelaah perihal surat permohonan pemblokiran aplikasi angkutan online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenkominfo masih menunggu pembahasan tim panel.

Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Chawidu mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan pemblokiran aplikasi transportasi online yang sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Saya sudah menerima surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Bapak Jonan melalui perwakilan dari Kemenhub tadi pagi (kemarin)," ujarnya, saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Dia menuturkan, Kemenkominfo dan Kemenhub juga sudah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk membahas pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan. Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri perwakilan unjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

"Kemenkominfo, Kemenhub dan Kementerian Sekretaris Negara baru saja menerima delegasi dari peserta demo, tadi pagi jam 10 saya sudah menerima utusan demo yang lain bersama juru bicara Kemenhub yang sekaligus menyerahkan surat permohonan Kemenhub kepada Kominfo," paparnya.

Meski demikian, menurut Ismail, pemerintah tidak bisa serta merta langsung memblokir aplikasi transportasi online tersebut. Surat tersebut masih akan didiskusikan melalui tim panel yang mengurus terkait masalah perdagangan ilegal.

"Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait permohonan dari Menhub tersebut," jelasnya.

Dalam surat yang diterima Kominfo, Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet, yaitu Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) menyalahi antara lain Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Surat permohonan dari Kemenhub tersebut meminta Kominfo memblokir situs aplikasi Uber dan Grab Car, serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.
(dmd)
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Kominfo Beri Penghargaan...
Kominfo Beri Penghargaan 36 Mitra Komunikasi Publik Terbaik
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
1 hari yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
1 hari yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved