Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Senin, 14 Maret 2016 - 20:20 WIB
Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel
Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih akan mempelajari dan menelaah perihal surat permohonan pemblokiran aplikasi angkutan online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenkominfo masih menunggu pembahasan tim panel.

Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Chawidu mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan pemblokiran aplikasi transportasi online yang sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Saya sudah menerima surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Bapak Jonan melalui perwakilan dari Kemenhub tadi pagi (kemarin)," ujarnya, saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Dia menuturkan, Kemenkominfo dan Kemenhub juga sudah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk membahas pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan. Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri perwakilan unjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

"Kemenkominfo, Kemenhub dan Kementerian Sekretaris Negara baru saja menerima delegasi dari peserta demo, tadi pagi jam 10 saya sudah menerima utusan demo yang lain bersama juru bicara Kemenhub yang sekaligus menyerahkan surat permohonan Kemenhub kepada Kominfo," paparnya.

Meski demikian, menurut Ismail, pemerintah tidak bisa serta merta langsung memblokir aplikasi transportasi online tersebut. Surat tersebut masih akan didiskusikan melalui tim panel yang mengurus terkait masalah perdagangan ilegal.

"Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait permohonan dari Menhub tersebut," jelasnya.

Dalam surat yang diterima Kominfo, Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet, yaitu Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) menyalahi antara lain Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Surat permohonan dari Kemenhub tersebut meminta Kominfo memblokir situs aplikasi Uber dan Grab Car, serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0293 seconds (0.1#10.140)