APJATEL: Tidak Benar Jaringan Kabel Telekomunikasi Penyebab Banjir

Kamis, 03 Maret 2016 - 16:38 WIB
APJATEL: Tidak Benar Jaringan Kabel Telekomunikasi Penyebab Banjir
APJATEL: Tidak Benar Jaringan Kabel Telekomunikasi Penyebab Banjir
A A A
JAKARTA - Dewan pengurus dan pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tidak sepakat dengan tuduhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bahwa penempatan utilitas jaringan telekomunikasi sebagai penyebab banjir di Ibu Kota.

Hal tersebut menanggapi penemuan bungkusan kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada 29 Februari 2016 lalu, yang membuat para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menuding utilitas kabel telekomunikasi di bawah tanah sebagai penyebab banjir. Mereka bahkan mengancam akan melakukan pemotongan terhadap kabel-kabel yang dianggap mengganggu sistem drainase kota.

“Bungkusan kabel yang ditemukan adalah pebungkus kabel tembaga bukan kabel fiber optic, sehingga tidak adil rasanya jika kami penyelenggara jaringan fiber optic yang harus menanggung akibatnya,” ujar Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Ekstenal APJATEL Ade Tjendra, Kamis (3/3/2016).

Sebagai asosiasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi, APJATEL sepakat perlu segera dilakukan langkah-langkah konkret di lapangan untuk menata kembali penempatan utilitas jaringan telekomunikasi. “Hal ini diperlukan sehingga utilitas strategis ini dapat berfungsi dan bermanfaat dengan baik sesuai dengan undang-undang telekomunikasi,” kata Ketua Umum APJATEL, Lukman Adjam.

“Langkah konkret yang sudah kami mulai saat ini salah satunya dengan bekerja sama Pemerintah Kota Surabaya mempersiapkan Pilot Project percontohan penataan penempatan jaringan telekomunikasi dengan membangun saluran bersama menggunakan sistem microducting 7 ways sepanjang 16 km di dalam Kota Surabaya,” lanjut Lukman.

Hal serupa juga akan dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat. Di mana Pemerintah Kota Bandung tengah menyusun “Detail Engineering Design” Micro Ducting sepanjang 192 Km di Jalan Utama/Protocol serta “Tiang Bersama” di beberapa ruas jalan di Kota Bandung pada 2016. APJATEL bersama BUMD Jabar, PT Jabar Telematika menjadi mitra pemerintah kota untuk bersama mewujudkan rencana penataan tersebut.

Menurut APJATEL, pemerintah harus menyadari bahwa saat ini belum ada satupun kota di Indonesia yang memiliki Peraturan tentang Tata Ruang Bawah Tanah, khususnya yang mengatur tentang penempatan Jaringan utilitas pada bagian “ruang manfaat jalan (Rumaja)” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan-peraturan lain yang menjadi turunannya.

Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, secara konsep sebenarnya sudah mempertimbangkan dan menganggap penting untuk mengatur serta menata pemanfaatan ruang manfaat jalan. Akan tetapi, pada kenyataan yang dihadapi sehari-hari kondisinya tidaklah demikian.

Apa yang dikeluhkan Para Pejabat Pemda DKI Jakarta saat ini adalah merupakan hasil dari inkonsistensi regulator terhadap regulasi penempatan utilitas jaringan telekomunikasi yang dibuatnya sendiri. Para penyelenggara jaringan telekomunikasi dan masyarakat pada umumnya akan tunduk dan patuh, apabila regulatornya benar-benar menjalankan fungsi tugasnya dengan baik.

Sebagai contoh, ketika kabel laut milik penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia harus dipindahkan karena kepentingan pemerintah Singapura untuk melakukan perluasan terhadap bandaranya. Pemerintah setempat memberikan jaminan dan bersedia ganti rugi yang sangat besar apabila terjadi kerusakan atau pemutusan terhadap jaringan telekomunikasi milik penyelenggara di Indonesia. Hal positif seperti itu harusnya menjadi contoh yang harus ditiru dan diterapkan di Indonesia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9276 seconds (0.1#10.140)