Netflix Sebaiknya di Stop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang

Senin, 18 Januari 2016 - 22:28 WIB
Netflix Sebaiknya di Stop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang
Netflix Sebaiknya di Stop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Layanan digital video streaming Netflix telah masuk ke pasar Indonesia berbarengan dengan ekspansinya di 130 negara. Tak ayal, bisnis online di Tanah Air semakin diramaikan oleh para pemain asing.

Hadirnya layanan streaming video populer Netflix ternyata banyak mengalami pro dan kontra bahkan harus di Stop. Pasalnya layanan asing tersebut dianggap tidak memenuhi perundang-undangan yang ada di Indonesia.

"Untuk menghadapi Netflix memang harus ada kejelasan dan ketegasann dari Pemerintah. Pasalnya disini kita juga memiliki Undang-Undang penyiaran yakni UU ITE dan UU Perfilman," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, saat dihubungi oleh Sindonews, Senin (18/1/2016).

Menurutnya, selama layanan tersebut belum mematuhi aturan Undang-Undang baiknya ditutup saja aksesnya sampai mereka memiliki perusahaan disini. Pasalnya ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan terkait sensor tayangan layanan tersebut.

Dalam hal ini, dirinya menginginkan adanya sebuah tindakan tegas dari Pemerintah sebelum penggunanya semakin banyak dan akhirnya menyulitkan Pemerintah.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah untuk hal ini sebelum semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan streaming ini. Sebab saya khawatirkan Pemerintah nantinya akan semakin sulit untuk bersikap tegas ketika sudah banyak masyarakat yang mengaksesnya," papar Heru.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6943 seconds (0.1#10.140)