Mastel Minta Layanan Netflix Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran layanan streaming video populer, Netflix di Indonesia menuai penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Mereka meminta layanan tersebut dihentikan pengeporasiannya karena melanggar regulasi. “Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono dalam website resmi resminya, Rabu (13/1/2016).
Saat ini, Netflix sudah memiliki akses server ke Indonesia. Namun, Mastel menilai semua itu belum bisa dianggap legal memungut pembayaran layanan TV berbayar dari pelanggan di Indonesia tanpa hadir dan mendaftarkan diri sebagai perusahaan penyelenggara TV berbayar di Indonesia.
Menurut Kristiono, hal tersebut sebetulnya sudah ada dalam UU 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menyatakan bahwa pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi dan jaringan teknologi informasi, harus merupakan badan usaha yang berbada hukum di Indonesia.
“Mastel mewakili masyarakat menginginkan kehadiran Netflix dan konten lain serupa, tidak sekadar menambah derasnya arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri,” tegas Kristiono.
Mastel tidak menutup sebelah mata, karena pihaknya akan memperdalam kajian bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi praktik bisnis global seperti ini. Pada dasarnya, apa yang terjadi dengan Netflix bisa terulang kembali di era kemajuan pengembangan konten internet ke depan.
Baca:
Masuk Indonesia, Netflix Harus Punya Badan Usaha Tetap
Mereka meminta layanan tersebut dihentikan pengeporasiannya karena melanggar regulasi. “Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono dalam website resmi resminya, Rabu (13/1/2016).
Saat ini, Netflix sudah memiliki akses server ke Indonesia. Namun, Mastel menilai semua itu belum bisa dianggap legal memungut pembayaran layanan TV berbayar dari pelanggan di Indonesia tanpa hadir dan mendaftarkan diri sebagai perusahaan penyelenggara TV berbayar di Indonesia.
Menurut Kristiono, hal tersebut sebetulnya sudah ada dalam UU 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menyatakan bahwa pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi dan jaringan teknologi informasi, harus merupakan badan usaha yang berbada hukum di Indonesia.
“Mastel mewakili masyarakat menginginkan kehadiran Netflix dan konten lain serupa, tidak sekadar menambah derasnya arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri,” tegas Kristiono.
Mastel tidak menutup sebelah mata, karena pihaknya akan memperdalam kajian bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi praktik bisnis global seperti ini. Pada dasarnya, apa yang terjadi dengan Netflix bisa terulang kembali di era kemajuan pengembangan konten internet ke depan.
Baca:
Masuk Indonesia, Netflix Harus Punya Badan Usaha Tetap
(dyt)