Mulai Hari Ini Penjual Kartu Seluler Wajib Lakukan Aktivasi

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:33 WIB
Mulai Hari Ini Penjual...
Mulai Hari Ini Penjual Kartu Seluler Wajib Lakukan Aktivasi
A A A
JAKARTA - Saat ini aturan mengenai aktivasi kartu pelanggan telekomunikasi pra bayar telah mengalamami perombakan. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005.

Setelah melakukan diskusi panjang bersama para provider, kini aturan tersebut diperkuat dengan Surat Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor : 326/BRTI/ IX/2015 mengenai ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar di Indonesia.

Sebelumnya pelanggan prabayar melakukan registrasi dengan menggunakan SIM Tool Kit (STK) 4444. melakukan aktivasi nomor telepon harus melakukan registrasi dengan menyertakan identitas pribadi seperti nomor, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, ataupun Kartu Pelajar.

Yang membedakan saat ini, penjual nomor telepon juga harus mengisi identitas yang telah disediakan oleh provider jadi dapat terditeksi nomer yang digunakan dibeli dimana serta siapa pemilik dan penjualnya.

Sedangkan untuk pelanggan pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyedia jasa selular dengan pelanggan.

“ID penjual ini wajib diisi pada saat melakukan registrasi. Sehingga nantinya kita mudah mencari informasi ketika ada pelanggan yang tidak sesuai dengan data asli, mulai dari operator, distributor, sampai penjual bisa diketahui,” papar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli saat ditemui di kantornya, Selasa (15/12/2015).

“Jadi mulai sekarang pelanggan tidak bisa aktivasi kartu sendiri, tapi harus melalui penjual untuk registrasinya,” tambah Ramli.

Setiap operator telekomunikasi yang ada di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (3), dan Smartfren, telah menyediakan gerai yang memiliki ID penjual resmi untuk membantu proses aktivasi kartu prabayar tersebut. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini berlaku mulai hari ini.
(dol)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
4 jam yang lalu
MacBook Air Makin Mahal,...
MacBook Air Makin Mahal, M1 Baru Rp8 Jutaan dan Bekas Rp6 Jutaan Masih Layak Dibeli?
10 jam yang lalu
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
11 jam yang lalu
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
1 hari yang lalu
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
1 hari yang lalu
Rumah Kuno Mendingin...
Rumah Kuno Mendingin saat Gelombang Panas Membakar Eropa
1 hari yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved