Mulai Hari Ini Penjual Kartu Seluler Wajib Lakukan Aktivasi

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:33 WIB
Mulai Hari Ini Penjual...
Mulai Hari Ini Penjual Kartu Seluler Wajib Lakukan Aktivasi
A A A
JAKARTA - Saat ini aturan mengenai aktivasi kartu pelanggan telekomunikasi pra bayar telah mengalamami perombakan. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005.

Setelah melakukan diskusi panjang bersama para provider, kini aturan tersebut diperkuat dengan Surat Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor : 326/BRTI/ IX/2015 mengenai ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar di Indonesia.

Sebelumnya pelanggan prabayar melakukan registrasi dengan menggunakan SIM Tool Kit (STK) 4444. melakukan aktivasi nomor telepon harus melakukan registrasi dengan menyertakan identitas pribadi seperti nomor, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, ataupun Kartu Pelajar.

Yang membedakan saat ini, penjual nomor telepon juga harus mengisi identitas yang telah disediakan oleh provider jadi dapat terditeksi nomer yang digunakan dibeli dimana serta siapa pemilik dan penjualnya.

Sedangkan untuk pelanggan pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyedia jasa selular dengan pelanggan.

“ID penjual ini wajib diisi pada saat melakukan registrasi. Sehingga nantinya kita mudah mencari informasi ketika ada pelanggan yang tidak sesuai dengan data asli, mulai dari operator, distributor, sampai penjual bisa diketahui,” papar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli saat ditemui di kantornya, Selasa (15/12/2015).

“Jadi mulai sekarang pelanggan tidak bisa aktivasi kartu sendiri, tapi harus melalui penjual untuk registrasinya,” tambah Ramli.

Setiap operator telekomunikasi yang ada di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (3), dan Smartfren, telah menyediakan gerai yang memiliki ID penjual resmi untuk membantu proses aktivasi kartu prabayar tersebut. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini berlaku mulai hari ini.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)