Pakai Kartu Pra Bayar Kini Tak Bisa Sembarangan

Selasa, 15 Desember 2015 - 17:34 WIB
Pakai Kartu Pra Bayar Kini Tak Bisa Sembarangan
Pakai Kartu Pra Bayar Kini Tak Bisa Sembarangan
A A A
JAKARTA - Banyaknya identitas bodong dalam dunia telekomunikasi, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) keluarkan aturan baru guna melakukan penertiban terhadap registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

Seperti diketahui peraturan akan ketentuan pasca bayar maupun pra bayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005.

Peraturan Menteri yang dibuat 2005 ini ternyata banyak mengalami masalah. Dimana saat ini registrasi dapat dilakukan melalui gerai pengelenggara telekomunikasi dengan menunjukan kartu identitas melalui SIM Tool Kit (STK) menggunakan kode 4444.

Namun pada kenyataannya banyak yang menggunakan nomor tersebut untuk melakukan kejahatan penipuan maupun sms spam.

"Untuk mengatasi hal ini diperlukan penertiban registrasi guna memperkuat status pelanggan. Tujuannya agar tidak ada lagi pelanggan yang menggunakan identitas palsu kedepannya," ujar DirJen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli, di Gedung Serbaguna Kominfo, Selasa (15/12/2015).

Hari ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui surat ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/ 2015.

"Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 300 juta pelanggan, yang memiliki identitas asli hanya sebanyak 200 juta, sisanya bodong. Oleh karena itu, saat ini pelanggan tidak lagi bisa melakukan registrasi sendiri, tapi harus melalui penjual," tambahnya.

Selain itu saat akan menggunakan kartu prabayar, identitas pembeli dan pelanggan akan terditeksi langsung oleh provider.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0622 seconds (0.1#10.140)
pixels