Apple Terancam Kena Denda Rp11 T
A
A
A
CUPERTINO - Pelaporan pelanggaran hak paten yang dituduhkan kepada Apple, membuat perusahaan berbasis di Cupertino itu terancam didenda USD862 juta atau sekitar Rp11,67 triliun.
Dilansir dari Ubergizmo, Sabtu (17/10/2015), hak paten yang telah dilanggar Apple adalah milik University of Wisconsin. Hak paten tersebut meliputi chipset Apple A7, A8 dan A8X, termasuk A9 yang diluncurkan bersamaan dengan iPhone 6s dan 6s Plus.
Tapi ketentuan denda tersebut tampaknya tidak harus dibayar dengan harga sejumlah itu. Menurut laporan Reuters, pengadilan telah memerintahkan Apple untuk membayar University of Wisconsin sebesar USD234 juta atau senilai Rp3,17 triliun.
Jumlah ini lebih sedikit dari yang diminta pihak University, meskipun masih lumayan besar. Meskipun begitu, Apple masih akan mengajukan banding, agar nilai denda lebih sedikit atau bahkan tidak terkena denda sama sekali.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Apple dilaporkan telah melanggar hak paten yang dimiliki University of Wisconsin. Hak paten tersebut terkait dengan chipset Apple A7, A8, dan A8X, termasuk A9 yang diluncurkan bersamaan dengan iPhone 6s dan 6s Plus.
Sebelumnya, Apple juga pernah digugat terkait dengan pelanggaran hak paten pada 2014. Mereka menuduh bahwa pihak Apple telah melanggar hak paten untuk sirkuit prediktor yang digunakan dalam chipset A7, A8, dan A8X.
Dilansir dari Ubergizmo, Sabtu (17/10/2015), hak paten yang telah dilanggar Apple adalah milik University of Wisconsin. Hak paten tersebut meliputi chipset Apple A7, A8 dan A8X, termasuk A9 yang diluncurkan bersamaan dengan iPhone 6s dan 6s Plus.
Tapi ketentuan denda tersebut tampaknya tidak harus dibayar dengan harga sejumlah itu. Menurut laporan Reuters, pengadilan telah memerintahkan Apple untuk membayar University of Wisconsin sebesar USD234 juta atau senilai Rp3,17 triliun.
Jumlah ini lebih sedikit dari yang diminta pihak University, meskipun masih lumayan besar. Meskipun begitu, Apple masih akan mengajukan banding, agar nilai denda lebih sedikit atau bahkan tidak terkena denda sama sekali.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Apple dilaporkan telah melanggar hak paten yang dimiliki University of Wisconsin. Hak paten tersebut terkait dengan chipset Apple A7, A8, dan A8X, termasuk A9 yang diluncurkan bersamaan dengan iPhone 6s dan 6s Plus.
Sebelumnya, Apple juga pernah digugat terkait dengan pelanggaran hak paten pada 2014. Mereka menuduh bahwa pihak Apple telah melanggar hak paten untuk sirkuit prediktor yang digunakan dalam chipset A7, A8, dan A8X.
(dyt)