Komisi I DPR Desak Kemenkominfo Realisasikan Jaringan Broadband pada 2018
A
A
A
JAKARTA - Terkait pemerintah menargetkan perluasan jaringan broadband di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada 2018, wakil ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya mendesak Kemenkominfo segera merealisasikan pada 2018 melalui palapa ring.
"Kami juga mendorong Kemenkominfo merealisasikan pembangunan broadband sampai tingkat pedesaan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) 2014-2019," kata Tantowi saat Raker kemarin dengan Kemenfoinfo (29/9).
Kemudian, lanjutnya, Komisi I dan Kemenkominfo sepakat tentang penyelenggaraan digitalisasi penyiaran di Indonesia dan diatur dalam UU Penyiaran sebagai payung hukum yang mencakup antara lain pemilihan model bisnis, dukungan infrastruktur serta pelaksanaan analog switch off (ASO) dengan merujuk pada UUD 1945.
"Dengan juga memperhatikan kesiapan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat" imbuhnya.
Dan dalam rangka penyusunan RUU Penyiaran, sambung Tantowi, Komisi I meminta Kemenkominfo untuk melengkapi roadmap digitalisasi penyiaran yang disertai dengan kajian pemilihan opsi model bisnis.
"Seperti single mux dan multiple mux dan diserahkan kepada Komisi I paling lambat 25 Oktober," ujarnya.
Lebih dari itu, Tantowi menambahkan, Komisi I mendukung langkah Kemenkominfo untuk menerapkan government public relation sehingga pemerintah dapat menyiapkan informasi, kebijakan dan program secara cepat dan akurat.
"Hal ini sebagai penyeimbang pemberitaan di media massa," pungkasnya.
"Kami juga mendorong Kemenkominfo merealisasikan pembangunan broadband sampai tingkat pedesaan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) 2014-2019," kata Tantowi saat Raker kemarin dengan Kemenfoinfo (29/9).
Kemudian, lanjutnya, Komisi I dan Kemenkominfo sepakat tentang penyelenggaraan digitalisasi penyiaran di Indonesia dan diatur dalam UU Penyiaran sebagai payung hukum yang mencakup antara lain pemilihan model bisnis, dukungan infrastruktur serta pelaksanaan analog switch off (ASO) dengan merujuk pada UUD 1945.
"Dengan juga memperhatikan kesiapan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat" imbuhnya.
Dan dalam rangka penyusunan RUU Penyiaran, sambung Tantowi, Komisi I meminta Kemenkominfo untuk melengkapi roadmap digitalisasi penyiaran yang disertai dengan kajian pemilihan opsi model bisnis.
"Seperti single mux dan multiple mux dan diserahkan kepada Komisi I paling lambat 25 Oktober," ujarnya.
Lebih dari itu, Tantowi menambahkan, Komisi I mendukung langkah Kemenkominfo untuk menerapkan government public relation sehingga pemerintah dapat menyiapkan informasi, kebijakan dan program secara cepat dan akurat.
"Hal ini sebagai penyeimbang pemberitaan di media massa," pungkasnya.
(dol)