Diadili Gara-gara Menghina Lewat WhatsApp
A
A
A
MENLO PARK - Pengadilan Mahkamah Agung Uni Emirate Arab (UAE) memerintahkan dilakukan pengadilan ulang, untuk seorang pria yang dihukum gara-gara memaki rekannya dalam pesan WhatsApp.
Dikutip dari 7days, Selasa (21/7/2015), pengadilan ulang tersebut bukan karena pria tersebut dianggap tidak bersalah, tapi justru karena denda yang ditentukan Jaksa, dinilai masih terlalu ringan. Pria tersebut dikenakan denda sebesar 3.000 dirham atau sekitar Rp10,9 juta pada pengadilan pertama. Kemudian Jaksa mengajukan banding, karena seharusnya pria tersebut dikenakan denda maksimal 250.000 (Rp906,6 juta) atau dipenjara.
Dari dokumen pengadilan diketahui, pria yang tidak disebutkan kewarganegaraannya tersebut dituntut rekannya, setelah diadukan kepada polisi bahwa dirinya dihina dan telah diancam. Korban telah menyajikan ponselnya ke pihak Jaksa, menunjukkan bagaimana terdaksa telah mengirimkan pesan yang isinya penghinaan.
Sayang, dokumen tersebut tidak mengungkapkan bagaimana persisnya penghinaan tersebut. Jaksa membawa kasus ini ke ranah Undang-undang Kejahatan Dunia Maya.
Meski ditunjukkan bukti pesan yang dianggap penghinaan, terdakwa masih membantah tuduhan tersebut. Kemudian, pengadilan memutuskan terdakwa dikenakan denda 3.000 dirham dan kemudian dilepaskan.
Dari kejadian ini, bisa dilihat tindakan pengiriman pesan melalui aplikasi mobile message sekali pun, bisa menyeret seseorang ke pengadilan. Semua itu akan mengarah pada aturan Undang-undang Kejahatan Dunia Maya.
Dikutip dari 7days, Selasa (21/7/2015), pengadilan ulang tersebut bukan karena pria tersebut dianggap tidak bersalah, tapi justru karena denda yang ditentukan Jaksa, dinilai masih terlalu ringan. Pria tersebut dikenakan denda sebesar 3.000 dirham atau sekitar Rp10,9 juta pada pengadilan pertama. Kemudian Jaksa mengajukan banding, karena seharusnya pria tersebut dikenakan denda maksimal 250.000 (Rp906,6 juta) atau dipenjara.
Dari dokumen pengadilan diketahui, pria yang tidak disebutkan kewarganegaraannya tersebut dituntut rekannya, setelah diadukan kepada polisi bahwa dirinya dihina dan telah diancam. Korban telah menyajikan ponselnya ke pihak Jaksa, menunjukkan bagaimana terdaksa telah mengirimkan pesan yang isinya penghinaan.
Sayang, dokumen tersebut tidak mengungkapkan bagaimana persisnya penghinaan tersebut. Jaksa membawa kasus ini ke ranah Undang-undang Kejahatan Dunia Maya.
Meski ditunjukkan bukti pesan yang dianggap penghinaan, terdakwa masih membantah tuduhan tersebut. Kemudian, pengadilan memutuskan terdakwa dikenakan denda 3.000 dirham dan kemudian dilepaskan.
Dari kejadian ini, bisa dilihat tindakan pengiriman pesan melalui aplikasi mobile message sekali pun, bisa menyeret seseorang ke pengadilan. Semua itu akan mengarah pada aturan Undang-undang Kejahatan Dunia Maya.
(dyt)