ATSI dan Aspimtel Rangkul Polri

Kamis, 28 Mei 2015 - 21:15 WIB
ATSI dan Aspimtel Rangkul...
ATSI dan Aspimtel Rangkul Polri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menjalin kerja sama dengan Polri. Penandatangan kerja sama ini berlangsung di Jakarta, hari ini.

"Kerja sama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam rilisnya, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, infrastruktur telekomunikasi masuk kategori obyek vital, sehingga jika terjadi gangguan infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan mengganggu layanan kepada masyarakat.

"Padahal, kita tahu ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan kalangan pemerintahan dan aparat negara," jelasnya.

Alexander mengatakan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Tingginya jumlah gangguan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak negatif pada kinerja penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain berupa blank spot, putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.

Sehingga, dapat menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya pelanggan dan pengguna telekomunikasi.

Kesepakatan Bersama tentang pengamanan sarana prasarana dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi (MOU), di mana kesepakatan tersebut berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia.

Termasuk, penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi. MOU tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Polri guna memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam MOU tersebut.

MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola para operator. Kesepakatan ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan ketiga pihak.
(izz)
Berita Terkait
KNPI Desak Pemerintah...
KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Heboh Kebocoran 1,3...
Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
Jaga Kedaulatan, DPR...
Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing
Operator Telekomunikasi...
Operator Telekomunikasi Pastikan Kebijakan IMEI Tak Ganggu Pelanggan
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Langkah FMC Dinilai...
Langkah FMC Dinilai Akan Ciptakan Banyak Peluang Baru
Berita Terkini
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
6 jam yang lalu
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
9 jam yang lalu
Wikipedia Tawarkan Data...
Wikipedia Tawarkan Data ke Keggle untuk Melatih AI
15 jam yang lalu
China Negara Pertama...
China Negara Pertama yang Rutin Menggunakan Reaktor Nuklir Thorium
16 jam yang lalu
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Sabtu 10 April 2025, Klaim Sekarang!
1 hari yang lalu
Spesies Serangga Baru...
Spesies Serangga Baru Ditemukan, Dinamai Singapura
1 hari yang lalu
Infografis
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved