ATSI dan Aspimtel Rangkul Polri
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menjalin kerja sama dengan Polri. Penandatangan kerja sama ini berlangsung di Jakarta, hari ini.
"Kerja sama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam rilisnya, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, infrastruktur telekomunikasi masuk kategori obyek vital, sehingga jika terjadi gangguan infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
"Padahal, kita tahu ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan kalangan pemerintahan dan aparat negara," jelasnya.
Alexander mengatakan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Tingginya jumlah gangguan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak negatif pada kinerja penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain berupa blank spot, putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.
Sehingga, dapat menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya pelanggan dan pengguna telekomunikasi.
Kesepakatan Bersama tentang pengamanan sarana prasarana dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi (MOU), di mana kesepakatan tersebut berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia.
Termasuk, penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi. MOU tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Polri guna memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam MOU tersebut.
MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola para operator. Kesepakatan ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan ketiga pihak.
"Kerja sama dengan Polri ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam rilisnya, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, infrastruktur telekomunikasi masuk kategori obyek vital, sehingga jika terjadi gangguan infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
"Padahal, kita tahu ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan kalangan pemerintahan dan aparat negara," jelasnya.
Alexander mengatakan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Tingginya jumlah gangguan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak negatif pada kinerja penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain berupa blank spot, putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.
Sehingga, dapat menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya pelanggan dan pengguna telekomunikasi.
Kesepakatan Bersama tentang pengamanan sarana prasarana dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi (MOU), di mana kesepakatan tersebut berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia.
Termasuk, penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi. MOU tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Polri guna memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam MOU tersebut.
MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola para operator. Kesepakatan ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan ketiga pihak.
(izz)