Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:39 WIB
loading...
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Platforms telah setuju membayar USD725 juta (Rp11,2 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action atas tuduhan mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, mengakses informasi pribadi pengguna. Foto/Reuters
A A A
SAN FRANSISCO - Meta Platforms telah setuju membayar USD725 juta (Rp11,2 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action atas tuduhan mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, mengakses informasi pribadi pengguna. Cambridge Analytica, adalah sebuah perusahaan yang mendukung kemenangan kampanye presiden Donald Trump pada tahun 2016.

Ketentuan penyelesaian yang dicapai oleh Meta Platforms, perusahaan induk untuk Facebook dan Instagram, diungkapkan dalam dokumen pengadilan yang diajukan Kamis 22 Desember 2022 malam. Persetujuan itu masih perlu pengesahan hakim dalam sidang pengadilan federal San Francisco yang ditetapkan pada bulan Maret.

Pengacara penggugat menyebut penyelesaian yang diusulkan sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam class action privasi data AS. Denda ini termasuk jumlah terbesar yang pernah dibayar Meta untuk menyelesaikan gugatan class action.

“Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan kelegaan yang berarti dalam kasus privasi yang rumit dan baru ini,” kata pengacara utama penggugat, Derek Loeser dan Lesley Weaver, dalam pernyataan bersama dikutip dari laman New York Post, Sabtu (24/12/2022).



Gugatan ini dipicu oleh pengungkapan pada 2018 bahwa Facebook telah mengizinkan perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica untuk mengakses data sebanyak 87 juta pengguna. Meta tidak mengakui kesalahan sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut, tapi tetap tunduk pada keputusan hakim federal di San Francisco.

Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian kasus ini adalah demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham. “Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif,” kata Meta.

Cambridge Analytica, sekarang sudah tidak aktif, bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada tahun 2016. Cambridge Analytica memperoleh akses ke informasi pribadi jutaan akun Facebook untuk tujuan pembuatan profil dan penargetan pemilih.

Cambridge Analytica memperoleh informasi itu tanpa persetujuan pengguna dari seorang peneliti yang telah diizinkan oleh Facebook untuk menyebarkan aplikasi di jaringan media sosialnya yang mengambil data dari jutaan penggunanya.



Skandal Cambridge Analytica berikutnya memicu penyelidikan pemerintah terhadap praktik privasinya, tuntutan hukum, dan sidang kongres tingkat tinggi. Kemudian pemimpin eksekutif Meta Mark Zuckerberg dipanggil oleh anggota parlemen.

Pada 2019, Facebook setuju untuk membayar USD5 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal atas praktik privasinya. Facebook juga membayar USD100 juta untuk menyelesaikan klaim Securities and Exchange Commission yang menyesatkan investor tentang penyalahgunaan data pengguna.

Facebook berargumen bahwa penggunanya tidak memiliki kepentingan privasi yang sah atas informasi yang mereka bagikan dengan teman di media sosial. Tetapi Hakim Distrik AS Vince Chhabria menyebut pandangan itu "sangat salah" dan melanjutkan kasus tersebut di pengadilan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)