Instagram Dijatuhi Denda Rp5,97 Triliun oleh Irlandia, Ini Penyebabnya
Selasa, 06 September 2022 - 08:42 WIB
loading...
Regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar USD402 juta atau sekitar Rp5,97 triliun kepada Instagram. Foto/gadget360
A
A
A
DUBLIN - Regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar USD402 juta atau sekitar Rp5,97 triliun kepada Instagram . Ini merupakan denda terbesar kedua, setelah tahun lalu Luksemburg menjatuhkan denda kepada Amazon sebesar 746 juta Euro.
Denda itu dijatuhkan setelah penyelidikan menemukan platform media sosial itu, salah menangani informasi pribadi remaja sehingga melanggar aturan privasi data Uni Eropa yang ketat. Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa keputusan itu dibuat akhir pekan lalu, meskipun belum memberikan keterangan rincian soal denda itu.
Investigasi pengawas Irlandia berpusat pada bagaimana Instagram menampilkan detail pribadi pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, termasuk alamat email dan nomor telepon. Diketahui usia minimum untuk pengguna Instagram adalah 13 tahun.
Baca juga; Twitter Ditunggu Denda Rp3,7 Triliun Karena Langgar Privasi Data
Penyelidikan dimulai setelah seorang ilmuwan data menemukan bahwa pengguna, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, telah beralih ke akun bisnis dan informasi kontak mereka ditampilkan di profil mereka.
Pengguna tampaknya melakukannya untuk melihat statistik tentang berapa banyak suka yang didapat posting mereka. Ini dilakukan setelah Instagram mulai menghapus fitur itu dari akun pribadi di beberapa negara untuk membantu kesehatan mental.
Induk Instagram Meta, yang juga memiliki Facebook, mengatakan bahwa meskipun telah terlibat sepenuhnya dengan regulator selama proses penyelidikan, menyatakan mengajukan banding atas denda itu.
Denda itu dijatuhkan setelah penyelidikan menemukan platform media sosial itu, salah menangani informasi pribadi remaja sehingga melanggar aturan privasi data Uni Eropa yang ketat. Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa keputusan itu dibuat akhir pekan lalu, meskipun belum memberikan keterangan rincian soal denda itu.
Investigasi pengawas Irlandia berpusat pada bagaimana Instagram menampilkan detail pribadi pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, termasuk alamat email dan nomor telepon. Diketahui usia minimum untuk pengguna Instagram adalah 13 tahun.
Baca juga; Twitter Ditunggu Denda Rp3,7 Triliun Karena Langgar Privasi Data
Penyelidikan dimulai setelah seorang ilmuwan data menemukan bahwa pengguna, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun, telah beralih ke akun bisnis dan informasi kontak mereka ditampilkan di profil mereka.
Pengguna tampaknya melakukannya untuk melihat statistik tentang berapa banyak suka yang didapat posting mereka. Ini dilakukan setelah Instagram mulai menghapus fitur itu dari akun pribadi di beberapa negara untuk membantu kesehatan mental.
Induk Instagram Meta, yang juga memiliki Facebook, mengatakan bahwa meskipun telah terlibat sepenuhnya dengan regulator selama proses penyelidikan, menyatakan mengajukan banding atas denda itu.
Lihat Juga :