15 Daftar Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Rabu, 16 November 2022 - 13:11 WIB
loading...
Ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara oleh pemerintah Indonesia. Foto/Lautikan
A
A
A
JAKARTA - Tidak semua jenis ikan bisa dipelihara, apalagi dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia. Ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikutip dari laman kkp.go.id, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Bentuk Larangan disebutkan, yaitu:
1. Setiap Orang dilarang memasukkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan masyarakat, pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga; 5 Fakta Ikan Candiru, Dijuluki Vampir Brasil yang Suka Bau Urine Manusia
2. Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan dan/atau kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman kkp.go.id, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Bentuk Larangan disebutkan, yaitu:
1. Setiap Orang dilarang memasukkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan masyarakat, pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca juga; 5 Fakta Ikan Candiru, Dijuluki Vampir Brasil yang Suka Bau Urine Manusia
2. Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan dan/atau kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :