Dinilai Bermasalah, Keputusan ASO Harus Dikaji Ulang
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pascaputusan MA, maka praktik tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Gede menyebut Pemerintah saat ini perlu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR.
Ia pun meminta agar aturan praktek sewa multipleksing tak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.
"Agar memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena bagaimanapun sebenarnya sudah jadi kewajiban pemerintah memngikuti putusan MA. Kalau ngotot menjalankan, itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan kami akan kaji langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
Lebih lanjut Gede menyebut Pemerintah saat ini perlu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR.
Ia pun meminta agar aturan praktek sewa multipleksing tak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.
"Agar memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena bagaimanapun sebenarnya sudah jadi kewajiban pemerintah memngikuti putusan MA. Kalau ngotot menjalankan, itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan kami akan kaji langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
(wbs)
Lihat Juga :