Dinilai Bermasalah, Keputusan ASO Harus Dikaji Ulang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:05 WIB
loading...
Dinilai Bermasalah,...
Kiri ke kanan: Suryadi Utomo, S.H. (Senior Partner GAP Law Firm), Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. (Managing Partner GAP Law Firm), Yogi Hadi Ismanto (Direktur Lombok TV), Anthony Febriawan, S.H. (Associate GAP Law Firm). FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus siaran TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. Keputusan Kominfo ini dinilai untuk ditunda, karena keputusan itu dinilai bermasalah.

Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktek sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan bahwa sebelumnya MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing," kata Gede Aditya Pratama dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI," tambahnya.

Gede mengungkapkan, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringatan Keamanan...
Peringatan Keamanan Temukan AC, TV, dan Mesin Cuci Bisa Diretas
TV Panasonic Hilang...
TV Panasonic Hilang dari Pasaran, Jepang Kembali Kehilangan Ikon Elektronik
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Jawab Kebutuhan Konsumen,...
Jawab Kebutuhan Konsumen, AQUA Elektronik Luncurkan QLED S80EUX Series
9 Tips Sebelum Membeli...
9 Tips Sebelum Membeli Smart TV, Pastikan Bisa Connect Internet
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan TV Digital dibandingkan TV Analog
Panik Siaran TV Analog...
Panik Siaran TV Analog Dimatikan, Toko Elektronik di Medan Diserbu Warga Beli STB
Hari Pers Nasional 2023,...
Hari Pers Nasional 2023, ATVSI Bagikan 500 STB kepada Masyarakat Sumut
Tahun 2022, iNews Televisi...
Tahun 2022, iNews Televisi Nomor Satu!
Rekomendasi
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Pangkalan AS di Kuwait Hancur usai Serangan Iran
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita Terkini
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved