Dinilai Bermasalah, Keputusan ASO Harus Dikaji Ulang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:05 WIB
loading...
Dinilai Bermasalah,...
Kiri ke kanan: Suryadi Utomo, S.H. (Senior Partner GAP Law Firm), Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. (Managing Partner GAP Law Firm), Yogi Hadi Ismanto (Direktur Lombok TV), Anthony Febriawan, S.H. (Associate GAP Law Firm). FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus siaran TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. Keputusan Kominfo ini dinilai untuk ditunda, karena keputusan itu dinilai bermasalah.

Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktek sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan bahwa sebelumnya MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing," kata Gede Aditya Pratama dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI," tambahnya.

Gede mengungkapkan, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringatan Keamanan...
Peringatan Keamanan Temukan AC, TV, dan Mesin Cuci Bisa Diretas
TV Panasonic Hilang...
TV Panasonic Hilang dari Pasaran, Jepang Kembali Kehilangan Ikon Elektronik
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Jawab Kebutuhan Konsumen,...
Jawab Kebutuhan Konsumen, AQUA Elektronik Luncurkan QLED S80EUX Series
9 Tips Sebelum Membeli...
9 Tips Sebelum Membeli Smart TV, Pastikan Bisa Connect Internet
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan TV Digital dibandingkan TV Analog
Panik Siaran TV Analog...
Panik Siaran TV Analog Dimatikan, Toko Elektronik di Medan Diserbu Warga Beli STB
Hari Pers Nasional 2023,...
Hari Pers Nasional 2023, ATVSI Bagikan 500 STB kepada Masyarakat Sumut
Tahun 2022, iNews Televisi...
Tahun 2022, iNews Televisi Nomor Satu!
Rekomendasi
Trump Semprot Tuchel:...
Trump Semprot Tuchel: Kane Kok Jadi Bek?
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved