Dinilai Bermasalah, Keputusan ASO Harus Dikaji Ulang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:05 WIB
loading...
Dinilai Bermasalah,...
Kiri ke kanan: Suryadi Utomo, S.H. (Senior Partner GAP Law Firm), Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. (Managing Partner GAP Law Firm), Yogi Hadi Ismanto (Direktur Lombok TV), Anthony Febriawan, S.H. (Associate GAP Law Firm). FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus siaran TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. Keputusan Kominfo ini dinilai untuk ditunda, karena keputusan itu dinilai bermasalah.

Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktek sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan bahwa sebelumnya MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing," kata Gede Aditya Pratama dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI," tambahnya.

Gede mengungkapkan, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Namun, pascaputusan MA, maka praktik tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Gede menyebut Pemerintah saat ini perlu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR.

Ia pun meminta agar aturan praktek sewa multipleksing tak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.

"Agar memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.

"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena bagaimanapun sebenarnya sudah jadi kewajiban pemerintah memngikuti putusan MA. Kalau ngotot menjalankan, itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan kami akan kaji langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Jawab Kebutuhan Konsumen,...
Jawab Kebutuhan Konsumen, AQUA Elektronik Luncurkan QLED S80EUX Series
9 Tips Sebelum Membeli...
9 Tips Sebelum Membeli Smart TV, Pastikan Bisa Connect Internet
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan TV Digital dibandingkan TV Analog
Cara Mudah Setting TV...
Cara Mudah Setting TV Digital Samsung, Hanya Butuh Beberapa Langkah
Sudah Beli STB, Warga...
Sudah Beli STB, Warga Keluhkan Tetap Tidak Dapat Siaran TV Digital
Panik Siaran TV Analog...
Panik Siaran TV Analog Dimatikan, Toko Elektronik di Medan Diserbu Warga Beli STB
Hari Pers Nasional 2023,...
Hari Pers Nasional 2023, ATVSI Bagikan 500 STB kepada Masyarakat Sumut
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Publik Keluhkan Kualitas Sinyal TV Digital
Rekomendasi
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
5 Potret Cantik Dearly...
5 Potret Cantik Dearly Djoshua, Wanita yang Diduga Pacar Baru Ari Lasso
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Berita Terkini
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Logo Google Diperbarui...
Logo Google Diperbarui dengan Warna Gradasi Baru
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Reaksi Kasih Sayang...
Reaksi Kasih Sayang Ibu Gajah ketika Anaknya Tewas Ditabrak Truk
Anjing dan Kucing Berevolusi...
Anjing dan Kucing Berevolusi hingga Terlihat Mirip karena Alasan Aneh Ini
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved