Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia

Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
loading...
Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia
Grab menyiasati kenaikan tarif dengan layanan baru serta promo ekonomis. Foto: dok Grab
A A A
JAKARTA - Kenaikan BBM otomatis membuat tarif transportasi umum seperti Ojek Online ikut meningkat. Maka, Grab menyiasatinya dengan sejumlah cara. Mau tidak mau tarif transportasi online harus naik. Ini sesuai Keputusan Menteri No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan atau penyesuaian tarif untuk layanan transportasi akan dimulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. Di saat yang sama, Grab juga merilis dua layanan baru. Yakni GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar pengguna tidak “kabur”.

Nah, berikut adalah tarif baru Grab di seluruh Indonesia. Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp8.000-Rp10.000
Tarif per Kilometer: Rp2.000-Rp2.500

Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp10.200-Rp11.200
Tarif per Kilometer: Rp2.550-Rp2.800

Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp9.200-Rp11.000
Tarif per Kilometer: Rp2.300-Rp2.750

Untuk membantu mitra pengemudi menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric. Berikut penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:

GrabCar
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp2.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10%

GrabExpress
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6%

GrabFood
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 7%
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)