Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
Jum'at, 09 September 2022 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
"Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.
BACA JUGA: 10 Keunggulan Samsung Odyssey Ark, Monitor Gaming Premium Harga Rp43 Juta
ATSI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
BACA JUGA: 10 Keunggulan Samsung Odyssey Ark, Monitor Gaming Premium Harga Rp43 Juta
ATSI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
(dan)
Lihat Juga :