3 Juta Insiden Kebocoran Data 2023 Jadi Sentimen Negatif, Komdigi Rilis Proyeksi UU PDP
Rabu, 12 November 2025 - 10:24 WIB
loading...
Di tengah bayang-bayang 3 juta insiden kebocoran data 2023, Komdigi kini berupaya memulihkan kepercayaan publik melalui optimalisasi UU PDP. Foto: Sindonews/Gemini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproyeksikan kolaborasi lintas sektor dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah strategis ini dipandang sebagai katalis krusial untuk memulihkan sentimen dan kepercayaan publik, yang esensial untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa di era digital, kepercayaan publik telah bertransformasi menjadi aset vital, bahkan berfungsi sebagai "mata uang baru".
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," kata Nezar dalam keterangan resmi.
Menurutnya, UU PDP adalah fondasi utama untuk memproteksi aset kepercayaan tersebut, memastikan bahwa data masyarakat—sebagai pemangku kepentingan utama—terjaga dengan baik.
Upaya penguatan regulasi ini mendesak dilakukan, mengingat kinerja keamanan siber nasional yang terekspos sepanjang tahun lalu.
Langkah strategis ini dipandang sebagai katalis krusial untuk memulihkan sentimen dan kepercayaan publik, yang esensial untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa di era digital, kepercayaan publik telah bertransformasi menjadi aset vital, bahkan berfungsi sebagai "mata uang baru".
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," kata Nezar dalam keterangan resmi.
Menurutnya, UU PDP adalah fondasi utama untuk memproteksi aset kepercayaan tersebut, memastikan bahwa data masyarakat—sebagai pemangku kepentingan utama—terjaga dengan baik.
Upaya penguatan regulasi ini mendesak dilakukan, mengingat kinerja keamanan siber nasional yang terekspos sepanjang tahun lalu.
Lihat Juga :