Disebut Jadi Mata-mata Arab Saudi, Mantan Karyawan Twitter Dihukum 20 Tahun

Kamis, 11 Agustus 2022 - 00:26 WIB
loading...
Disebut Jadi Mata-mata Arab Saudi, Mantan Karyawan Twitter Dihukum 20 Tahun
Mantan karyawan Twitter dihukum 20 tahun karena dicurigai jadi mata-mata Arab Saudi. FOTO/ IST
A A A
WASHINGTON - Mantan karyawan Twitter, Ahmad Abouammo dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata untuk pemerintah Arab Saudi, menurut laporan dari Bloomberg.

Hakim menjatuhkan putusannya di pengadilan federal San Francisco pada hari Selasa, di mana Abouammo juga dihukum karena telah melakukan konspirasi, penipuan, pencucian uang, dan pemalsuan catatan.



Abouammo sebelumnya bekerja di Twitter sebagai manajer kemitraan media dan membantu tokoh-tokoh terkemuka di Timur Tengah dan Afrika Utara mempromosikan akun mereka.

Namun, ia memanfaatkan posisinya untuk mengakses alamat email, nomor telepon, dan tanggal lahir pengguna yang kritis terhadap pemerintah Saudi.

Abouammo kemudian mengirimkan informasi itu kepada pejabat Saudi antara November 2014 hingga Mei 2015 dan menerima hadiah sebagai imbalannya, melansir dari The Verge, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, pada 2019, Departemen Kehakiman mendakwa Abouammo dan mantan karyawan Twitter lainnya, Ali Alzabarah, dengan tuduhan spionase.

Badan tersebut kemudian memperluas tuduhan tersebut pada tahun 2020 untuk memasukkan orang ketiga, Ahmed Almutairi, yang diduga mengoordinasikan skema tersebut.

Baik Almutairi maupun Alzabarah tetap menjadi buronan pemerintah AS. Tahun lalu, aktivis hak asasi manusia Ali Al-Ahmed menggugat Twitter, mengklaim bahwa platform tersebut dapat berbuat lebih banyak untuk melindungi informasinya.

Menurut Bloomberg, jaksa menuduh Abouammo bekerja dengan ajudan Mohammed bin Salman, yang sekarang menjabat sebagai putra mahkota Arab Saudi, untuk menekan para pembangkang.

Abouammo berargumen bahwa dia hanya melakukan pekerjaannya dan menyalahkan Twitter karena tidak mengamankan data pengguna. Namun Twitter menolak berkomentar.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)