Blokir PayPal hingga Steam, Kominfo: Sudah Diperingatkan dan Sifatnya Sementara

Minggu, 31 Juli 2022 - 07:38 WIB
loading...
Blokir PayPal hingga...
Sebelum diblokir, Kominfo mengklaim telah mengirim surat peringatan kepada PSE terkait. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kendati mengundang banyak protes, tapi aksi blokir yang dilakukan oleh Kominfo justru tidak akan berhenti. Bahkan, mereka siap melakukan blokir berbagai layanan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing terhitung sejak 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:

1. Amazon Amazon Inch
2. Paypal Paypal Pte.Ltd
3. Yahoo Yahoo LLC
4. Bing Microsoft
5. Steam Valve Corp
6. Dota Valve Corp
7. CS Go Valve Corp
8. Epic Games Epic Games, Inc
9. Battle Net Blizzard Entertainment, Inc
10. Origin Electronics Arts

Kementerian Kominfo mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.

Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: [email protected].

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika menyebut akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.



”Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat,” sebut pernyataan Kominfo.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TikTok Diblokir, Pengguna...
TikTok Diblokir, Pengguna di AS Hijrah ke Aplikasi RedNote
Albania Blokir TikTok...
Albania Blokir TikTok Akibat Kasus Pembunuhan Remaja
14 Negara Bagian AS...
14 Negara Bagian AS Kompak Gugat TikTok, Ini Alasannya
Turki Kembali Buka Blokir...
Turki Kembali Buka Blokir Semua Platform Sosmed Bikinan Meta
Tidak Taat Aturan, Turki...
Tidak Taat Aturan, Turki Blokir Instagram selama 3 Hari
Gangguan Pusat Data...
Gangguan Pusat Data Nasional: 50+ Layanan Publik Terdampak, Kominfo Minta Maaf
Hati-hati Buka Elaelo.id,...
Hati-hati Buka Elaelo.id, Pengamat: Ada Kemungkinan Pencurian Kredensial
Cara Unlock IMEI HP...
Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir
5 Cara Memblokir Iklan...
5 Cara Memblokir Iklan di HP Vivo, Ikuti Langkah-langkah Ini!
Rekomendasi
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Putin: Rusia Siap Gencatan...
Putin: Rusia Siap Gencatan Senjata dengan Ukraina
Meghan Markle Buat Masalah...
Meghan Markle Buat Masalah Lagi dengan Kate Middleton Imbas Temui Pangeran Harry
Berita Terkini
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
35 menit yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
4 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
7 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
10 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
11 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
16 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved