Blokir PayPal hingga Steam, Kominfo: Sudah Diperingatkan dan Sifatnya Sementara

Minggu, 31 Juli 2022 - 07:38 WIB
loading...
Blokir PayPal hingga Steam, Kominfo: Sudah Diperingatkan dan Sifatnya Sementara
Sebelum diblokir, Kominfo mengklaim telah mengirim surat peringatan kepada PSE terkait. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kendati mengundang banyak protes, tapi aksi blokir yang dilakukan oleh Kominfo justru tidak akan berhenti. Bahkan, mereka siap melakukan blokir berbagai layanan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing terhitung sejak 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:

1. Amazon Amazon Inch
2. Paypal Paypal Pte.Ltd
3. Yahoo Yahoo LLC
4. Bing Microsoft
5. Steam Valve Corp
6. Dota Valve Corp
7. CS Go Valve Corp
8. Epic Games Epic Games, Inc
9. Battle Net Blizzard Entertainment, Inc
10. Origin Electronics Arts

Kementerian Kominfo mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.

Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika menyebut akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.



”Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat,” sebut pernyataan Kominfo.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)