Vladimir Putin Larang Pembayaran Kripto di Rusia

Senin, 18 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
Vladimir Putin Larang...
Ilustrasi uang digital Bitcoin. FOTO/ IST
A A A
MOSCOW - Warga Rusia dalam waktu dekat tidak lagi diizinkan untuk menggunakan aset digital kripto untuk pembayaran. Ini lantaran sang presiden, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru.

Seperti dilansir dari Engadget, Senin (18/7/2022), undang-undang yang baru melarang penggunaan aset digital seperti kripto dan non fungible token (NFT) untuk pembayaran barang dan jasa.



Selain itu, seperti yang dilaporkan, undang-undang baru juga mewajibkan pertukaran dan penyedia kripto untuk menolak transaksi yang transfer digitalnya dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembayaran.

“Dilarang untuk mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai pertimbangan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan," bunyi undang-undang tersebut.

"Serta dengan cara lain yang memungkinkan seseorang untuk menerima pembayaran barang (karya, layanan) oleh aset keuangan digital, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang federal," lanjutnya.

Seperti yang dilaporkan New York Times awal tahun ini, otoritas AS percaya bahwa beberapa perusahaan Rusia yang terkena sanksi setelah invasi ke Ukraina dapat menggunakan kripto untuk menghindari batasan tersebut.

Nilai Bitcoin bahkan melonjak selama beberapa hari setelah invasi dimulai pada bulan Februari. Yang mengatakan, otoritas Rusia tidak cukup tertarik pada aset digital, Bank Sentral Rusia menyerukan larangan langsung terhadap kripto.

Itu kemungkinan besar tidak terjadi, karena Kementerian Keuangan Rusia menentang gagasan tersebut dan percaya bahwa perlu untuk memungkinkan teknologi kripto berkembang.

Dalam waktu 10 hari, undang-undang tersebut akan berlaku dan akan membuat pembayaran dengan kripto ilegal di Rusia. Namun, menurut Decrypt, orang Rusia masih dapat berinvestasi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin dan mungkin terus menambangnya juga.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)