Apa Itu PSE ? Kebijakan yang Membuat Beberapa Aplikasi Terancam Diblokir

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:29 WIB
loading...
Apa Itu PSE ? Kebijakan...
PSE, bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSE , bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Apalagi, beberapa belakangan ini beredar isu tentang pemblokiran beberapa aplikasi di Indonesia yang disinyalir karena pihak aplikasi tersebut belum mendaftar PSE.

Lantas, apa itu PSE?

Baca juga : PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Merujuk pada pengertiannya, PSE ini merupakan akronim dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dikutip dari situs Aptika Kominfo, sebuah sistem elektronik adalah sekumpulan perangkat dan prosedur elektronik. Fungsinya untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik untuk digunakan sendiri maupun digunakan bersama orang lain.

Salah satu dasar hukum kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Dalam hal ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diharuskan untuk melakukan pendaftaran dalam dua kategori. Yaitu, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Publik serta Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Privat.

Pendaftaran ini bertujuan sebagai bentuk dukungan atas strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan Sindonews sebelumnya, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE terakhir pada 20 Juli 2022. Hal ini sendiri sudah diinformasikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

Baca juga : Ini Manfaat Pendaftaran PSE Bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!

Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.

Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Menghapus Aplikasi...
Cara Menghapus Aplikasi Bawaan HP Android: Bebaskan Ruang, Maksimalkan Performa!
SafetyCore Fitur untuk...
SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
Greenlab Luncurkan GISIS,...
Greenlab Luncurkan GISIS, Sistem Manajemen Laboratorium Terintegrasi Pertama
TikTok Diblokir, Pengguna...
TikTok Diblokir, Pengguna di AS Hijrah ke Aplikasi RedNote
Cara Mudah dan Cepat...
Cara Mudah dan Cepat Top Up Diamond di Situs topupff.org
Google Play Store Akan...
Google Play Store Akan Bersih-bersih Aplikasi Berbagi
Albania Blokir TikTok...
Albania Blokir TikTok Akibat Kasus Pembunuhan Remaja
OurWorlds Teknologi...
OurWorlds Teknologi untuk Hadirkan Kembali Sejarah dan Budaya Masa Lalu
14 Negara Bagian AS...
14 Negara Bagian AS Kompak Gugat TikTok, Ini Alasannya
Rekomendasi
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Ahok Minta Mantan Dirut...
Ahok Minta Mantan Dirut Lainnya Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Berita Terkini
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
3 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
6 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
9 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
11 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
15 jam yang lalu
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
16 jam yang lalu
Infografis
5 Kesalahan Sarapan...
5 Kesalahan Sarapan yang Bisa Membuat Perut Buncit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved