Apa Itu PSE ? Kebijakan yang Membuat Beberapa Aplikasi Terancam Diblokir

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:29 WIB
loading...
Apa Itu PSE ? Kebijakan yang Membuat Beberapa Aplikasi Terancam Diblokir
PSE, bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSE , bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Apalagi, beberapa belakangan ini beredar isu tentang pemblokiran beberapa aplikasi di Indonesia yang disinyalir karena pihak aplikasi tersebut belum mendaftar PSE.

Lantas, apa itu PSE?

Baca juga : PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Merujuk pada pengertiannya, PSE ini merupakan akronim dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dikutip dari situs Aptika Kominfo, sebuah sistem elektronik adalah sekumpulan perangkat dan prosedur elektronik. Fungsinya untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik untuk digunakan sendiri maupun digunakan bersama orang lain.

Salah satu dasar hukum kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Dalam hal ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diharuskan untuk melakukan pendaftaran dalam dua kategori. Yaitu, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Publik serta Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Privat.

Pendaftaran ini bertujuan sebagai bentuk dukungan atas strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan Sindonews sebelumnya, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE terakhir pada 20 Juli 2022. Hal ini sendiri sudah diinformasikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

Baca juga : Ini Manfaat Pendaftaran PSE Bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!

Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.

Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6020 seconds (0.1#10.140)