Dorong Pengelolaan E-Waste untuk Atasi Limbah Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir gaya hidup masyarakat kian lekat dengan perangkat digital dan akses virtual. Apalagi adanya pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi langsung di masyarakat menambah tinggi intensitas kegiatan virtual dengan menggunakan gawai.
Kebutuhan akan perangkat digital tersebut mengakibatkan praktik industri dan masyarakat yang berlebihan yang kemudian berdampak pada peningkatan timbulan limbah elektronik (e-waste) dan terbuangnya sumber daya elektronik tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.
Pada tahun 2021, masyarakat dunia diperkirakan telah membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, yang melebihi berat total dari Tembok Raksasa Tiongkok.
Salah satu solusi dari pengelolaan e-waste adalah melalui penerapan ekonomi sirkular dengan pengelolaan produk yang baik dan optimalisasi masa pakai produk.
Kedua cara ini dapat meningkatkan penggunaan sumber daya alat elektronik yang lebih efisien dan mengurangi jumlah timbulan e-waste yang berdampak negatif pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma ekonomi dari linear (ambil-pakai-buang) menjadi sirkular yang manfaatnya lebih panjang.
Sepanjang tahun 2021, jumlah timbulan e-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton[2]. Jumlah timbulan ini diproyeksikan akan semakin meningkat dengan semakin pendeknya usia barang elektronik yang akan membuat timbulan e-waste semakin besar di masa depan.
Timbulan e-waste dapat menimbulkan masalah berupa paparan racun pada tanah dan air, yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi e-waste, misalnya, dilakukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bappenas dengan didukung UNDP dan Pemerintah Denmark telah meluncurkan Laporan “Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia” yang menunjukan bahwa sektor Elektronik sebagai salah satu sektor prioritas dalam penerapan ekonomi sirkular.” ujar Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Rudiyanto dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa (7/6/2022).
Kebutuhan akan perangkat digital tersebut mengakibatkan praktik industri dan masyarakat yang berlebihan yang kemudian berdampak pada peningkatan timbulan limbah elektronik (e-waste) dan terbuangnya sumber daya elektronik tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.
Pada tahun 2021, masyarakat dunia diperkirakan telah membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, yang melebihi berat total dari Tembok Raksasa Tiongkok.
Salah satu solusi dari pengelolaan e-waste adalah melalui penerapan ekonomi sirkular dengan pengelolaan produk yang baik dan optimalisasi masa pakai produk.
Kedua cara ini dapat meningkatkan penggunaan sumber daya alat elektronik yang lebih efisien dan mengurangi jumlah timbulan e-waste yang berdampak negatif pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma ekonomi dari linear (ambil-pakai-buang) menjadi sirkular yang manfaatnya lebih panjang.
Sepanjang tahun 2021, jumlah timbulan e-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton[2]. Jumlah timbulan ini diproyeksikan akan semakin meningkat dengan semakin pendeknya usia barang elektronik yang akan membuat timbulan e-waste semakin besar di masa depan.
Timbulan e-waste dapat menimbulkan masalah berupa paparan racun pada tanah dan air, yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi e-waste, misalnya, dilakukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bappenas dengan didukung UNDP dan Pemerintah Denmark telah meluncurkan Laporan “Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia” yang menunjukan bahwa sektor Elektronik sebagai salah satu sektor prioritas dalam penerapan ekonomi sirkular.” ujar Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Rudiyanto dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa (7/6/2022).