Ditanya Keamanan Data, Menkominfo Sebut Tanggung Jawab Ada di BSSN
Senin, 22 Juni 2020 - 20:52 WIB
loading...
Menkominfo, Johnny G Plate, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto/Intan R/Capture/SINDONews/TVR Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Johnny G Plate, mengatakan, keamanan data siber Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) . (Baca juga: Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal )
Hal tersebut Menkominfo ungkap saat ditanya Komisi I DPR mengenai dugaan kebocoran 230.000 basis data COVID-19. "Kewenangan keamanan data dan cleansing terakhir data seperti COVID-19 khususnya, ada di BSSN, karenanya seluruhnya seharusnya ada di BSSN, sebagai pintu terakhir," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, kata Johnny, Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi untuk penerapan hukum terkait perlindungan data dan peningkatan peralatan sistem keamanan siber. "Tetapi kami dari segi sistem di awal tadi saya sudah menyampaikan sebelum sampai ke sana, ada kemampuan dari sisi tugas pokok Kominfo untuk melakukan penerapan aturan, bagaimana peningkatan peralatan," tuturnya.
Sementara, sambung Johnny, BSSN bertugas untuk melakukan cleansing terakhir sebelum diserahkan kepada Gugus Tugas atau Kementerian Kesehatan.
"Di Kominfo dilakukan interoperabilitas dan cleansing data sebelum data diserahkan kepada BSSN, untuk dilakukan cleansing terakhir dan diserahkan kepada dashboard kementerian kesehatan atau gugus tugas COVID," katanya.
Hal tersebut Menkominfo ungkap saat ditanya Komisi I DPR mengenai dugaan kebocoran 230.000 basis data COVID-19. "Kewenangan keamanan data dan cleansing terakhir data seperti COVID-19 khususnya, ada di BSSN, karenanya seluruhnya seharusnya ada di BSSN, sebagai pintu terakhir," kata Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, kata Johnny, Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi untuk penerapan hukum terkait perlindungan data dan peningkatan peralatan sistem keamanan siber. "Tetapi kami dari segi sistem di awal tadi saya sudah menyampaikan sebelum sampai ke sana, ada kemampuan dari sisi tugas pokok Kominfo untuk melakukan penerapan aturan, bagaimana peningkatan peralatan," tuturnya.
Sementara, sambung Johnny, BSSN bertugas untuk melakukan cleansing terakhir sebelum diserahkan kepada Gugus Tugas atau Kementerian Kesehatan.
"Di Kominfo dilakukan interoperabilitas dan cleansing data sebelum data diserahkan kepada BSSN, untuk dilakukan cleansing terakhir dan diserahkan kepada dashboard kementerian kesehatan atau gugus tugas COVID," katanya.
Lihat Juga :