Menyorot Kontroversi Kerja Sama Netflix dan Kemendikbud

Sabtu, 20 Juni 2020 - 16:09 WIB
loading...
Menyorot Kontroversi Kerja Sama Netflix dan Kemendikbud
Kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix untuk menyajikan tayangan dokumenter lewat program Belajar dari Rumah yang disiarkan lewat TVRI, menuai kritikan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Netflix , layanan over the top (OTT) asal Amerika Serikat , mulai beroperasi di Indonesia pada Januari 2016. (Baca juga: Beri Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa )

Tidak lama setelahnya, perusahaan telekomunikasi pelat merah, Telkom Grup, memblokir Netflix. Alhasil, seluruh pengguna jaringan di Telkom seperti Indohome dan Telkomsel tidak bisa menikmati tayangan Netflix.

Mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan pemblokiran itu masih berlaku. Johnny berpendapat, masalah pemblokiran ini merupakan urusan bisnis, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial," ujar Johnny saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Urusan blokir memblokir belum selesai, belakangan, Netflix kembali jadi sorotan. Kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix untuk menyajikan tayangan dokumenter lewat program Belajar dari Rumah yang disiarkan lewat TVRI, menuai kritikan.

Kritikan itu datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari DPR, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga pengamat teknologi.

Sementara, anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menilai keputusan Kemendikbud tersebut sangat janggal. Dia tidak sependapat dengan keputusan menggandeng perusahaan digital asing, Netflix.

Menurut dia, kehadiran Netflix di Tanah Air sejak awal sampai saat ini belum ada kontribusinya ke negara. "Seharusnya, Kemendikbud menggandeng perusahaan digital dalam negeri dan saya yakin banyak perusahaan digital anak bangsa yang mampu melakukannya tanpa harus menggandeng perusahaan asing," ungkapnya.

Kritik juga dilontarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner KPI, Hardly Stefano Fenelon Pariela, menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih memilih berkolaborasi bersama Netflix. Padahal mereka merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri.

Sedangkan, menurut pengamat teknologi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, seluruh lembaga dan kementerian seharusnya bisa satu suara tentang bagaimana mengadapi perusahaan digital over-the-top (OTT) asing seperti Netflix.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai pajak perusahaan OTT asing yang layanannya ada di Indonesia.

Heru mengatakan, sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan OTT asing ini patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia atau tidak. Selain itu, dia mengkhawatirkan, jika tidak ada kordinasi antarkementerian, bangsa ini hanya akan menjadi pasar dari ekonomi digital yang mengglobal.

Padahal, tegas dia, seharusnya, ekonomi digital Indonesia sebesar-besarnya bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Mulai Sabtu (20/6/2020) pukul 21.30 -nanti malam, enam tayangan Netflix yakni Our Planet, Street Food Asia, Tyding Up with Marie Kondo, Spelling The Dream, Chasing Coral, dan Night on Earth akan hadir di TVRI. Tayangan ulangnya akan disiarkan setiap Rabu dan Minggu pukul 09.00 WIB.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)