Di Tengah COVID-19, Website ppdb.jakarta.go.id Sulit Diakses saat Jadwal Afirmasi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jadwal pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang PAUD, SLB, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK telah ditetapkan mulai 15 Juni-9 Juli 2020.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Terkaait masalah ini SINDOnews coba mengkonfirmasi pihak kemendikbud namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Terkaait masalah ini SINDOnews coba mengkonfirmasi pihak kemendikbud namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
(wbs)
Lihat Juga :