Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online

Minggu, 10 April 2022 - 23:26 WIB
loading...
Begini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online
Bank Indonesia (BI) menawarkan cara tukar uang baru untuk lebaran secara online lewat aplikasi PINTAR. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Salah satu tradisi di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang paling khas adalah berbagi uang THR kepada adik, sepupu, hingga keponakan. Karena itu, di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, banyak masyarakat Indonesia yang ingin menukar uang baru untuk lebaran.

Nah! Sekarang ada lho cara tukar uang baru untuk lebaran secara online. Bank Indonesia (BI) menawarkan cara tukar uang baru untuk lebaran secara online lewat aplikasi PINTAR atau bisa pula diakses melalui pintar.go.id dan datangi Kas Keliling terdekat.

Cara tukar uang baru untuk lebaran secara online cocok bagi Anda yang tak mau berdesak-desakkan atau tak ada waktu untuk pergi ke bank. Lantas bagaimana sih caranya? Berikut langkah-langkahnya, seperti dirangkum pada Minggu (10/4/2022).



Melansir dari situs media sosial BI, berikut cara tukar uang baru untuk lebaran lewat aplikasi PINTAR:

1. Siapkan KTP

2. Buka laman https://pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.

4. Kemudian, ikuti langkah-langkah atau petunjuk yang ada di aplikasi.

Selain cara tukar uang baru untuk lebaran secara online, perhatikan dulu ketentuan pemesanan dan syarat berikut ini:

Ketentuan:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran .

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.



Setelah Anda mengetahui ketentuan untuk menukar uan baru di BI, berikut syarat sebelum melakukan penukaran uang di bank:

1. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.

2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.



Syarat saat melakukan penukaran uang :

1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

2. Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3048 seconds (0.1#10.140)