Pembentukan Manusia dengan Metode Pembekuan Sperma Ditinjau dari Sains dan Al-Quran
Selasa, 29 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Tapi tahukah Anda, ternyata pembekuan sperma ini sudah dilakukan sejak lama. Sejarahnya dimulai pada 1776, saat itu seorang ilmuan asal Italia, Lazzaro Spallanzani menggunakan salju selama musim dingin dan mengamati bahwa sperma manusia tetap bergerak setelah pembekuan dan pencairan.
Ternyata penelitiannya itu pun membuahkan hasil. Sperma yang dibekukan dalam salju selama beberapa waktu, ternyata sperma atau ovum itu masih hidup dan bergerak. Di mana artinya sperma itu juga masih bisa berfungsi melakukan pembuahan terhadap sel telur.
Sementara itu, bagaimana dengan pandangan Islam? Apakah membolehkan metode sperm freeze ini?
Ternyata beberapa ulama mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang membolehkannya, ada juga yang menentangnya secara mutlak karena memiliki alasan tersendiri mengapa metode ini disarankan tidak dilakukan.
Sebagaimana fatwa dari syabakah Al Islamiyyah menyatakan; "Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung), di masa yang akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi), setelah suami meninggal dunia, asalkan sebelum selesai waktu 'iddah istri.
Ternyata penelitiannya itu pun membuahkan hasil. Sperma yang dibekukan dalam salju selama beberapa waktu, ternyata sperma atau ovum itu masih hidup dan bergerak. Di mana artinya sperma itu juga masih bisa berfungsi melakukan pembuahan terhadap sel telur.
Sementara itu, bagaimana dengan pandangan Islam? Apakah membolehkan metode sperm freeze ini?
Ternyata beberapa ulama mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang membolehkannya, ada juga yang menentangnya secara mutlak karena memiliki alasan tersendiri mengapa metode ini disarankan tidak dilakukan.
Sebagaimana fatwa dari syabakah Al Islamiyyah menyatakan; "Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung), di masa yang akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi), setelah suami meninggal dunia, asalkan sebelum selesai waktu 'iddah istri.
Lihat Juga :