Pembentukan Manusia dengan Metode Pembekuan Sperma Ditinjau dari Sains dan Al-Quran
Selasa, 29 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Ada juga ulama yang melarang menyimpan sperma (sperm freeze) secara mutlak. Perbedaan pendapat 'ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum, baik sebelum dan sesudah fertilisasi".
Adapun syarat yang membolehkan, yaitu adanya indikasi seperti di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak. Kemudian bisa jadi menghasilkan anak yang cacat, karena mengalami penyakit tertentu atau mereka harus menjalani kemoterapi akibat mengidap kanker, disertai mengonsumsi obat-obatan.
Tak hanya itu saja, penyimpanan sperma atau ovum benar-benar terjaga dan dipastikan tidak tercampur apalagi tertukar. Hanya saja, fatwa ini bukanlah fatwa secara umum, tapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya.
Kemudian bagi para ulama yang tidak membolehkannya, alasannya cukup beragam. Misalnya, dikhawatirkan akan bercampur sperma dan ovum yang dibekukan. Bisa jadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal.
Adapun syarat yang membolehkan, yaitu adanya indikasi seperti di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak. Kemudian bisa jadi menghasilkan anak yang cacat, karena mengalami penyakit tertentu atau mereka harus menjalani kemoterapi akibat mengidap kanker, disertai mengonsumsi obat-obatan.
Tak hanya itu saja, penyimpanan sperma atau ovum benar-benar terjaga dan dipastikan tidak tercampur apalagi tertukar. Hanya saja, fatwa ini bukanlah fatwa secara umum, tapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya.
Kemudian bagi para ulama yang tidak membolehkannya, alasannya cukup beragam. Misalnya, dikhawatirkan akan bercampur sperma dan ovum yang dibekukan. Bisa jadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal.
(wbs)
Lihat Juga :