DJP Bali Mempertegas Perusahan Kripto Indodax Patuh Pajak

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:45 WIB
loading...
DJP Bali Mempertegas...
Ilustrasi uang digital Bitcoin. FOTO/ IST
A A A
BALI - Startup asli dari Indonesia yang bergerak di bidang blockchain dan aset kripto, Indodax yang sudah berdiri selama delapan tahun lamanya meraih penghargaan atas kepatuhan membayar pajak. Indodax menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.

Penghargaan prestis ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Bapak Agus Kuncara beserta tim dan diterima langsung oleh CEO PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), Oscar Darmawan pada hari Kamis (24/03) waktu setempat di kantor Indodax cabang Bali, Jalan Sunset Road.

BACA JUGA - Juragan Bitcoin Sebut Teknologi Blokchain Bukanlah Momok

CEO Indodax, Oscar Darmawan pun sangat senang dan berterima kasih kepada pihak terkait atas penghargaan yang diterima oleh Indodax kali ini.

“Saya berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Kantor Wilayah DJP Bali dan khususnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. Penghargaan seputar pajak ini merupakan bukti nyata kontribusi Indodax untuk ikut membangun Indonesia melalui pembayaran pajak,” kata Oscar.
DJP Bali Mempertegas Perusahan Kripto Indodax Patuh Pajak

Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, Pajak diperoleh dari Pajak PPN dan Pajak Badan (Corporate).

“Jadi, yang dinilai itu PPN yaitu pajak atas sales (revenue) Indodax selama tahun 2021. Besarnya yang di setor ke kas negara adalah 10% dari total revenue tersebut. Tidak hanya PPN, ada juga Pajak Badan yaitu pajak atas net profit Indodax di tahun 2021, besarnya yang kita setorkan ke kas negara adalah 22% dari total net profit setahun,” kata Oscar.

Oscar Darmawan menyatakan, penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa Indodax memiliki ketaatan dan memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan.

“Saya yakin, apresiasi semacam ini akan membangkitkan semangat bagi para pemain dan industri kripto untuk ikut membangun negara melalui pajak” tambah Oscar.

Sebagai satu satunya perusahaan jual beli kripto yang memenangkan penghargaan ini, Oscar Darmawan pun mengajak para pelaku industri kripto untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

“Sebagai pelaku usaha, saya mengajak teman teman yang berkecimpung di industri ini khususnya para perusahaan crypto marketplace yang berizin dan resmi untuk patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan menjadi perusahaan yang patuh aturan perpajakan, kita telah berkontribusi terhadap pembangunan negara. Bukan tidak mungkin dengan cara ini pula ekonomi digital Indonesia juga akan semakin berkembang,” ujar Oscar.

Sebagai tambahan informasi, Indodax adalah perusahaan jual beli aset kripto terbesar dan terpercaya di Indonesia yang memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto dan melayani lebih dari 5.2 juta member. Para member pun bisa bertransaksi mulai dari harga 10 ribu Rupiah.

Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat perkantoran Sudirman, Jakarta Selatan dan Sunset Road, Seminyak di Bali.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paradoks Kripto Indonesia:...
Paradoks Kripto Indonesia: Jadi Raja Adopsi Dunia, tapi Anak Bawang Soal Skill
Dunia Gonjang-Ganjing,...
Dunia Gonjang-Ganjing, Kripto Kok Santai? Intip Rahasia Bitcoin Jadi Benteng Investasi di Tengah Krisis!
Mengenal Timothy Ronald,...
Mengenal Timothy Ronald, Investor Muda dengan Aset Rp1 Triliun yang Menginspirasi Gen Z
Waspada Penipuan Berkedok...
Waspada Penipuan Berkedok Kripto: Jangan Tergiur Dolar dari Langit!
Tahun 2025 Diprediksi...
Tahun 2025 Diprediksi Kripto Akan Membuat Banyak Orang Kaya Mendadak
Pasar Kripto Memanas...
Pasar Kripto Memanas di 2024, Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar! Apa Kabar 2025?
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Rekomendasi
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Review ASUS ExpertBook...
Review ASUS ExpertBook P3 P3405 dari Sisi Performa dan Desain
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Ilmuwan Temukan Pemangsa...
Ilmuwan Temukan Pemangsa Jamur Zombie Cordyceps The Last of Us di Hutan Kalimantan
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved