Ciri dan Cara Mengetahui Ponsel BM Biar Tak Rugi Telak

Sabtu, 26 Februari 2022 - 17:04 WIB
loading...
Ciri dan Cara Mengetahui Ponsel BM Biar Tak Rugi Telak
Ciri dan Cara Mengetahui Ponsel BM. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Ciri dan cara mengetahui ponsel BM alias black market butuh sedikit pengetahuan. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibanding sebelumnya, barang ilegal ini masih bisa dijumpai di pasaran.

Masih banyak oknum pedagang yang menawarkan ponsel BM, terutama di jejaring sosial. Hal ini pun membuka peluang untuk konsumen mengalami kerugian.



Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah Indonesia sudah memberlakukan aturan yang membuat ponsel BM yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak akan mendapat jaringan.

Jadi, mereka yang menggunakan ponsel ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator, sehingga kehadiran perangkat akan sia-sia karena tidak bisa digunakan secara maksimal.

Dan ini akan sangat merugikan bagi konsumen yang secara tidak sengaja membeli ponsel BM. Mereka sudah mengeluarkan uang, tapi barang yang dibelinya dilumpuhkan.

Nah untuk menghindari hal ini, ada baiknya sebelum membeli ponsel kenali dulu ciri-ciri ponsel BM agar tidak tertipu oknum penjual yang tak bertanggung jawab.

Berikut ciri-ciri ponsel BM:
- IMEI tidak terdaftar di imei.komenperin.go.id
- Tidak memiliki sertifikasi dari SDPPI
- Harganya kelewat murah

Selain dengan mengenali ciri-ciri ponsel BM di atas, bisa juga dengan melakukan pengecekan IMEI langsung di ponsel. Langkahnya sebagai berikut:

- Cek di pengaturan ponsel, biasanya ada di Tentang Ponsel
- Cek melalui dial up ponsel dengan mengetik *#06#, nantinya akan muncul popup yang menunjukan informasi IMEI
- Lihat di box ponsel atau di stiker yang menempel di punggung ponsel

Itulah ciri-ciri dan cara mengetahui apakah ponsel yang dibeli adalah legal atau BM . Jadi, jangan asal beli, pastikan ponsel yang kalian beli bukan ponsel BM age gak rugi.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)