Catut Nama Facebook Cs, Meta Ambil Tindakan Hukum Pelaku Phising
Rabu, 22 Desember 2021 - 08:27 WIB
loading...
Meta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pishing yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram untuk melakukan penipuan. Foto/dok
A
A
A
MENLO PARK - Meta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku phising yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram untuk melakukan penipuan.
Dikutip dari The Verge, Selasa (21/12/201), Meta mengklaim bahwa sejak 2019, para pelaku membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.
Dalam postingan di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
BACA: Meta Blokir Ribuan Akun yang Digunakan untuk Memata-matai Pengguna Facebook
Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
Dikutip dari The Verge, Selasa (21/12/201), Meta mengklaim bahwa sejak 2019, para pelaku membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.
Dalam postingan di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
BACA: Meta Blokir Ribuan Akun yang Digunakan untuk Memata-matai Pengguna Facebook
Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
Lihat Juga :